Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Ahmad Dhani di Penjara, Dul Jaelani Tampil Jadi Keyboardis Dewa 19 di WOW Concert 2019

Tak bisa hadir karena sedang berada di dalam pesakitan, posisi Ahmad Dhani di Dewa 19 digantikan Dul Jaelani , anaknya.

Instagram Dul Jaelani/Ahmad Dhani
Dul Jaelani dan Ahmad Dhani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah Dul Jaelani Ahmad Dhani dipenjara atas kasus ujaran kebencian .

Saat Ahmad Dhani masih di dalam penjara, grup band Dewa 19 tampil di WOW Concert 2019 .

Tak bisa hadir karena sedang berada di dalam pesakitan, posisi Ahmad Dhani di Dewa 19 digantikan Dul Jaelani , anaknya.

Diketahui, keyboardis grup band Dewa 19 yang biasanya dimainkan oleh Ahmad Dhani, kini digantikan oleh puteranya, Dul Jaelani.

Tak hanya itu, grup band Dewa 19 tampil bersama Once bertindak sebagai vokalis.

Mengingat Once pernah menjadi bagian dari Dewa 19, hal itu membuat para penonton jadi bernostalgia dengan band tersebut.

Dul Jaelani Gantikan Posisi Ahmad Dhani di Dewa 19
Dul Jaelani Gantikan Posisi Ahmad Dhani di Dewa 19 (Kolase Tribun Manado via Grid.ID/Corry Wenas Samosir/instagram Dul Jaelani)

Terutama saat membawakan lagu Cukup Siti Nurbaya, seluruh penonton pun ikut bernyanyi bersama.

Kemudian dilanjutkan dengan lagu Roman Picisan, penampilan Dewa 19 semakin memikat ratusan penonton.

Baca: Syahrini Tampil Pakai Dress Transparan di Italia, Tas Rp 1,7 Miliar Sukses Curi Perhatian

Baca: Foto Bareng Boy William, Dress Barbie Kumalasari di Selebrita Awards Jadi Sorotan

Baca: 8 Selebritis Ini Mantap Nikahi Janda Cantik dan Langgeng Hingga Kini, Siapa Saja?

Ditambah ketika Dul Jaelani memainkan keyboard yang membuat harmonisasi dengan Once menjadi kompak.

Diketahui, hasil pernikahan Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini memang tengah fokus kepada bidang musik.

Bahkan ketika Ahmad Dhani berada di Rutan Cipinang karena kasus pencemaran nama baik, Dul kerap mengganti posisi sang ayah setiap grup band Dewa 19 tampil.

5 Fakta Kasus Ahmad Dhani dari Cuitan Twitter hingga Dipindahkan ke Surabaya

Ahmad Dhani terkena dua kasus yang membuat dirinya harus mendekam di penjara lebih dari setahun.

Kini musikus Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani harus mendekam di penjara selama lebih dari satu tahun.

Dhani dijatuhi vonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ayah lima anak ini divonis atas kasus ujaran kebencian lewat tweet nya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Pada sekitar bulan Maret 2017 Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet tersebut hingga akhirnya dirinya harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Tak hanya berhenti disitu, saat ini Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya untuk menjalani kasusnya yang lain.

Lalu bagaimana perjalanan kasus ujaran kebencian yang mengantarkan Dhani ke LP Cipinang hingga kasus lainnya yang kini memaksa Dhani untuk menjalani masa tahanan Surabaya.

Berikut ringkasan perjalanan kasus Ahmad Dhani dirangkum Wartakotalive :

1. Dilaporkan karena tweet-nya

Sekira Maret 2017, Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Sebanyak tiga tweetnya dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga membuat Ahmad Dhani mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Berikut ini tiga tweet yang diunggah Ahmad Dhani dan memicu pemanggilan dirinya.

2. Dilaporkan ke polisi

Kala itu masyarakat sedang heboh dengan peristiwa penistaan agama yang juga dituduhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

Melihat tweet Dhani tersebut, pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian pun melaporkan Dhani atas tweet-tweet nya tersebut dua hari setelah tweet itu diunggah.

Jack menilai bahwa tweet-tweet tersebut memuat ujaran kebencian.

Dhani pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.

Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Baca: Sebelum Gebby Vesta, 4 Selebritis ini Sudah Ngaku Transgender, Lucinta Luna Gimana?

Baca: Cerita Korban Selamat, Sempat Melihat Ada Yang Masih Bernafas Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Baca: Naik Becak, Ibu Negara Iriana Jokowi Tampil Pakai Kebaya dan Sepatu Branded, Harganya Fantastis

Baca: Poppy Kelly Minta Maaf ke Nikita Mirzani, Nama Barbie Kumalasari Disebut, Ada Apa?

Baca: Zaskia Mecca Blak-blakan Pernah Diusir Hanung Bramantyo di Lokasi Syuting Saat Ultah, Masih Kesal?

3. Resmi menjadi tersangka

Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.

"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.

Sidang perdana Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.

4. Dituntut 2 tahun

Ia dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.

"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.

Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

5. Dipindahkan ke Rutan Surabaya

Hari ini, Rabu (6/2/2018) Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Surabaya untuk melanjutkan kasus hukumnya.

Ternyata tak berhenti pada kasus sebelumnya, Dhani juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang berbeda.

Dilansir dari Tribun Jatim, di Surabaya, Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian dalam konten vlog 'idiot' yang dia buat saat deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.

“Kami mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, katanya hari ini, namun belum bisa memastikan jamnya,” ungkap Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, Rabu, (6/2/2019).

Nantinya, suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Fakta Kasus Ahmad Dhani dari Cuitan Twitter hingga Dipindahkan ke Surabaya dan di Grid.ID dengan judul Dewa 19 Tampil di WOW Concert 2019, Dul Jaelani Gantikan Posisi Ahmad Dhani

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved