Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

VIRAL Foto dan Video Durasi 2 Menit Adegan Tak Senonoh Wanita yang Diduga ASN, Ini Tanggapan Pemprov

Dalam video tersebut tampak seorang wanita yang menggunakan seragam PNS dengan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Sekali lagi, Hermansyah menekankan, pihaknya perlu waktu untuk pendalaman.

Namun, bukan tidak mungkin juga perempuan itu sebenarnya bukan PNS atau ASN.

Sebelumnya, lanjut Hermansyah, sempat ada kasus serupa, di mana ada seorang perempuan mengenakan pakaian seperti seragam PNS dan berpose tak senonoh.

"Dulu juga pernah ada kasus yang begini, tapi setelah di cek bukan PNS, cuma cari sensasi saja," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Polda Jabar akan mendalami terlebih dahulu video dan foto syur itu.

Pasalnya, beredarnya foto dan video syur perempuan berkerudung dan berseragam PNS Pemprov Jabar itu menyangkut undang-undang ITE.

Karena itu, Samudi juga belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap karena pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Nanti kami dalami dulu ya," katanya.

"Ya, nanti kami telusuri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).

Baca: Kalah dari Bali United, Persija Jakarta Pecat Pelatih Julio Banuelos

Baca: Fakta-fakta Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Melewati 10 kawasan hingga Terpanjang di Indonesia

Video Mesum di Bandung

Dilansir dari Tribun Jabar, Video persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).

Video mesum Arjasari itu diunggah di akun instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.

Video mesum Arjasari itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan temuan kasus itu ke Polres Bandung.

Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt. Daji Rahman diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved