Kasus Korupsi Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi dan Rakyat Pasca Jadi Tersangka: Berjuang Hadapi Kenyataan
Jadi tersangka kasus hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi pamit mundur, minta maaf ke Jokowi, ketua PKB, PBNU dan rakyat Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka, Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi tersangka kasus hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi pamit mundur, minta maaf ke Jokowi, ketua PKB, PBNU dan rakyat Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus hibah Kemenpora kepada KONI pada Rabu (18/9/2019).
Usai penetapan tersebut, Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019) ini.
Imam kemudian berpamitan kepada pegawai Kemenpora pada Kamis sore.
Imam pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta partai dan organisasi tempatnya bernaung, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Nahdlatul Ulama.
Baca: Terkuak Siapa Pemilik Jet Pribadi Syahrini, 1 Sosok Bongkar Fakta: Bakal Diketawain Pemilik Aslinya
Baca: Ivan Gunawan Pamer Foto Ayu Ting Ting Pakai Dress Hitam, Motif Doraemon Menarik Perhatian
Baca: Gadis 16 Tahun Jadi Korban, Video Panas Tersebar, Awalnya Tergiur Karena Pelaku Ganteng
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
"Permohonan maaf kepada beliau, Bapak Presiden (Joko Widodo), Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar), Ketua Umum PBNU (Said Aqil Siradj), dan rakyat Indonesia," ucap Imam Nahrawi, dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Imam Nahrawi mengakui bahwa dia memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menpora karena kasus yang menerpanya.
"Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Imam.
"Sudah tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus menunggu sebaik-baiknya," ujar dia.
Sebelumnya Jokowi telah mengatakan bahwa Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada Kamis pagi.
Akan tetapi, hingga saat ini Jokowi belum menentukan pengganti Imam.
Jokowi juga belum tahu apakah penggantinya akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas.
Menanggapi kasus ini, Jokowi menghormati langkah KPK.
Baca: Gempa Hari Ini: Info BMKG Gempa 6,0 SR Guncang Tuban Jawa Timur, Terasa hingga Jogja, Solo, dan Bali
Baca: Potret Veronica Tan saat Rayakan Ultah Nicholas Sean, Ahok BTP dan Puput Nastiti?
Baca: Jokowi Kunjungi Lokasi Kebakaran Hutan di Riau Pakai Mobil Rental, Terungkap Harga Sewa Per Hari
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Kepala Negara pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN.
Presiden memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.
Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN.
Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK.
Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Baca: Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA September 2019 Terjun Bebas
Baca: Nama Putra dan Menantu Jokowi hingga Putri Kiai Maruf Amin Ramaikan Pilkada Serentak Tahun 2020
Baca: Deretan Kisah Lucu dan Menegangkan saat Kemuraman Pemberontakan G30S PKI
Pamit
Tersangka kasus korupsi dugaan penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi, pamit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Imam pamit setelah mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Sejak sore hari ini saya izin pamit dari Kemenpora," ujar Imam dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ia menambahkan, telah mengemban seluruh tugas semasa menjabat Menpora sejak 2014.
Imam meminta izin untuk pamit lantaran akan fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Ia berharap, seluruh pejabat di Kemenpora tetap menjalankan tugasnya dengan baik sehingga bisa menyukseskan agenda olahraga nasional dan internasional.
"Setelah ini saya hadapi tugas baru dan semoga tugas baru bisa dilaksanakan dengan baik.
Kepada rakyat Indonesia dengan sepenuh hati terima kasih.
Kepada wartawan, terima kasih.
Izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini," lanjut Imam.
Sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Baca: Tampilan Annisa Pohan Menantu SBY saat Olahraga Bareng Sang Suami, Agus Yudhoyono, Jadi Sorotan!
Baca: Setelah Hujat Nikita Mirzani, Poppy Kelly Kini Minta Maaf, Ini Tanggapan Mantan Istri Dipo Latief
Baca: Goo Hye Sun Dirawat di Rumah Sakit, Proses Cerai Masih Berlangsung
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: