Berita Kriminal
Sipir Lapas Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu, BNNP Amankan 2 Tersangka Lainnya
Kinerja BNNP Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberantas narkotika di wilayah Sulut terus terbukti.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADOM.CO.ID - Kinerja BNNP Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberantas narkotika di wilayah Sulut terus terbukti.
Kali ini Bidang Pemberantasan BNNP Sulut menangkap satu Sipir Lapas Tuminting dengan barang bukti delapan paket sabu.
Bukan hanya itu, pihak BNNP Sulut juga mengamankan dua tersangka lainnya, salah satunya seorang narapidana (napi).
Hal itu terungkap ketika Kapala BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono, melaksanakan jumpa pers di gedung BNNP Sulut, Rabu (18/09/2019) tadi.
"Benar, bahwa ada salah satu tersangka berinisial SMK warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang kedapatan membawa sabu sebanyak delapan paket dan tersangka SMK adalah staf sipir di Lapas Tuminting," ujar Cahyono di depan awak media.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berlangsung 31 Agustus 2019 lalu.

"Jadi tim pemberantasan telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan saat itu tersangka SMK sudah membawa delapan paket sabu yang dililit dangan lakban hitam dan diisi dalam pembungkus rokok warna hitam untuk dibawa ke dalam lapas," tambahnya.
Lanjutnya, tujuan tersangka membawa sabu itu ke lapas untuk diberi ke pengendali mereka yakni tersangka berinisial FT yang tidak lain narapidana (napi) narkoba.
"Tim pemberantasan BNNP Sulut menangkap tersangka SMK di jalan pasar Tuminting," katanya.
Setelah menangkap tersangka SMK, Tim Pemberantasan yang dipimpin Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sulut Kompol Julius Sajangbati, pergi menangkap tersangka SLK.
"Di tangan tersangka SLK tim mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 23 paket," beber Kepala BNNP Sulut.
Lanjutnya, sesuai pengakuan dari lelaki SLK, bahwa sabu tersebut milik dari lelaki FT yang berada di dalam Lapas kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
"Malam harinya Tim menjemput napi FT yang berada di dalam lapas Tuminting, dan ketiganya dibawa ke Kantor BNNP Sulut untuk diambil keterangan lanjut.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, sabu ini dikirim dari luar Sulawesi Utara, dan lelaki FT menelpon ke lelaki SLK untuk mengambil barang tersebut, dan diberikan ke lelaki SMK yang diketahyi sebagai staf sipir di Lapas Tuminting," tegasnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap lelaki SMK yakni pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal 1 M dan maksimal 10 M.