News
Sindikat Jaringan Narkoba Trik 'Dodol' di Lapas Manado Terancam 12 Ini
Pasal itu melarang seseorang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polisi akan menjerat para tersangka jaringan pengedar narkoba di dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu melarang seseorang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Baca: Jaringan Narkoba Lapas Manado Terbongkar! Pelaku Pakai Trik Dodol
Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Direktur Resnarkoba Kombes Eko Wagiyanto berharap sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi barang terlarang tersebut.
"Jauhi narkoba karena merusak masa depan kita," katanya. (fer)