Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sindikat Jaringan Narkoba Trik 'Dodol' di Lapas Manado Terancam 12 Ini

Pasal itu melarang seseorang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUN MANADO/FERDINAND RANTI
4 Pelaku Diduga Jaringan Narkoba di Lapas Manado Berhasil Diungkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polisi akan menjerat para tersangka jaringan pengedar narkoba di dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu melarang seseorang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Baca: Jaringan Narkoba Lapas Manado Terbongkar! Pelaku Pakai Trik Dodol

Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

Direktur Resnarkoba Kombes Eko Wagiyanto berharap sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi barang terlarang tersebut.

"Jauhi narkoba karena merusak masa depan kita," katanya. (fer)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved