Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Terima Gugat UU KPK Hasil Revisi

Sebanyak 18 orang mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Ilustrasi Sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan masyarakat berhak mengajukan uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang telah direvisi. Arsul mengatakan PPP menghormati semua elemen masyarakat sipil yang ingin mengajukan permohonan tersebut.

Arsul mengatakan DPR tidak khawatir undang-undang KPK yang baru saja direvisi tersebut digugat. Menurutnya DPR akan memberikan keterangan soal revisi undang-undang yang baru saja disahkan tersebut di dalam persidangan kepada hakim MK.

"Nanti DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, Rabu (18/9).

Menurut Arsul uji materi bisa dilakukan apabila revisi UU KPK telah resmi diundangkan. Hasil revisi yang baru saja disahkan akan diserahkan kepada presiden. Setelah itu hasil revisi dimasukkan ke lembaran negara untuk segera diundangkan.

"Prosesnya pimpinan DPR mengirimkan RUU yang sudah disetujui Rapur (rapat paripurna, red) DPR kepada presiden untuk ditandatangani dan diundangkan," pungkasnya. (Tribun Network/gle/ham/fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved