Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menpora Terjerat Suap Rp 25,5 M: Istana Hormati KPK

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menghormati langkah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Lampung
Ali Ngabalin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menghormati langkah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. "Kita hormati proses hukumnya," ujar Adita, Rabu(18/9).

Adita mengaku belum mengetahui langkah Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka pada Imam Nahrawi. "Kita lihat saja nanti ya," ujarnya.

Baca: MK Terima Gugat UU KPK Hasil Revisi

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan Imam Nahrawi pasti mengundurkan diri sebagai menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis begitu," ujar Ngabalin.

Namun, terkait penyampaian pengunduran diri Menpora kepada Presiden, Ngabalin belum mengetahui kapan akan disampaikan. "Belum tahu, sama sekali belum ada informasi itu," ucap Ngabalin.

Di sisi lain, Ngabalin menilai penetapan tersangka ini sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi lembaga antirasuah tersebut. "Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka penyidik KPK segera akan memanggil Menpora Imam Nahrawi untuk menjalani pemeriksaan. "Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca: Film Free WiFi Syuting di Bandara Sam Ratulangi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Alexander.

Alexander menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Tiga Keluarga yang Betetangga di Bali Alami Lumpuh Otak, Ini Penyebabnya

Menurut Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.
Rapat

Di kantor Kemenpora, Jakarta, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh terlihat keluar dari kantor Kemenpora pukul 18.30 WIB. Para pewarta yang sedang menunggu Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di lobi pun langsung menghampiri eks ketua KPAI tersebut. “Pak Niam, sudah tahu soal penetapan Menpora sebagai tersangka, bagaimana tanggapannya,” tanya pewarta. “Ya, ini tadi dapat kabar dari teman-teman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Niam mengatakan dirinya terakhir bertemu Menpora Selasa(17/9). Ia pun belum berkomunikasi langsung dengan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya belum tahu, belum kontak (menpora). Ya kemarin beliau ada di kantor dan melakukan koordinasi dengan teman-teman di eselon di PPITKON,” ujarnya.

“Kalau urusan kantor beliau sangat aktif untuk kontrol termasuk juga pas saya rapat, beliau kontrol sampai ke tempat saya kerja. Meskipun saya tidak ada di situ,” sambung Niam.
Niam mengaku akan bertolak ke kawasan Menteng untuk mengadakan pertemuan khusus dengan para pejabat Kemenpora RI.

Namun, ia menyangkal pertemuan tersebut merupakan pertemuan khusus dengan pejabat Kemenpora lainnya terkait penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka. “Ini sekarang mau ke Menteng, rapat koordinasi terkait reformasi birokrasi sama teman-teman,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Partainya menurut Hasanuddin menghormati proses hukum tersebut. "Kita menghormati keputusan KPK," katanya.

Asas praduga tidak bersalah kata Hasanuddin harus tetap dikedepankan dalam proses hukum terhadap Imam Nahrawi. PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh Imam. "Memberikan advokasi atau pendampingan," katanya.

PKB menurut Hasanuddin akan meminta keterangan kepada Imam Nahrawi terkait kasusnya itu. Setelah itu DPP PKB akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menyusun sejumlah langkah menyikapii penetapan tersangka Imam Nahrawi. "Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," katanya.

Penasihat Hukum Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi Soesilo Aribowo mengaku belum bertemu kliennya selama dua pekan. "Saya belum ketemu Pak Imam, sudah 2 pekan lalu, saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK. Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan," kata Soesilo.

Terkait dengan sangkaan menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI pada tahun anggaran 2018, kata Soesilo, kliennya merasa tidak pernah menerima uang itu.

"Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan," ujar dia. 

Imam Nahrawi Terlihat Tegar

Keluarga Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terpukul usai penetapan tersangka dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani salat Isya, Imam menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia terlihat tegar. Mengenakan kemeja berwarna hitam bergaris dan kopiah putih kemudian menemui awak media yang telah menunggunya.

Imam berbicara dengan nada datar. Tak terlihat wajah kesedihan di raut mukanya. Menurut Imam, keluarganya terpukul begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK. "Ya tentu keluarga sangat terpukul," ujar Imam.

Imam percaya, keluarganya tahu bahwa ada risiko dari jabatan yang diembannya sebagai menteri. Imam sudah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini risiko jabatan saya sebagai menteri. Risiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam.

Imam Nahrawi juga mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI dari Kemenpora yang ditangani KPK. Imam, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, siap memberikan jawaban terkait kasus itu.

"Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," kata Imam Nahrawi.
Imam mengatakan tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan. Dia menegaskan siap mengikuti proses hukum.

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," ujarnya.

Sebelum konferensi pers, banyak tamu hilir mudik di rumah Imam. Beberapa diantaranya adalah Menaker Hanif Dhakiri. Mengenakan kemeja putih Hanif tampak turun dari mobil dinas Menteri dengan plat RI 31.

Wajah Hanif terlihat ketika ia masih duduk di bangku belakang mobil. Didampingi ajudannya, Hanif bungkam dan langsung masuk ke dalam rumah ketika ditanya wartawan terkait kedatangannya. (Tribun Network/fik/gta/ham/fel/yud/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved