Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kivlan Zen Derita Infeksi Paru-paru Stadium 2

Terdakwa kasus dugaan penguasaan senjata api, Kivlan Zen, dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TWITTER FADLI ZON
Jenderal Kivlan Zen Sakit, Fadli Zon Jenguk ke Rumah Sakit: Ia Seorang Pejuang Pembela Merah Putih  

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penguasaan senjata api, Kivlan Zen, dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin, 16 September 2019. Kivlan disebut menderita infeksi paru-paru stadium 2.

Baca: Bank Makin Hati-hati Salurkan Kredit UMKM: Rasio Kredit Macet Menurun

Hal itu disampaikan pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dihubungi, Selasa (17/9).

Tonin mengatakan penyakit yang diderita kliennya kembali kambuh seiring usia Kivlan yang telah lanjut, yakni 73 tahun. Dia menduga hal itu juga disebabkan udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di sel tempat penahanan Kivlan, Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Tonin, selain infeksi paru-paru, Kivlan juga menderita penyakit sinusitis hingga bell's palsy.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin.

Baca: Atletico vs Juventus: Siap Dimaki Lagi

Dia menjelaskan, perawatan Kivlan di luar rutan ini telah mendapat persetujuan majelis hakim yang menangani perkaranya. Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 30 Mei 2019. Awalnya, Kivlan dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Awal penahanannya, pihak Kivlan sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena penyidik menilai Kivlan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Kivlan berlanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2019. Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan menggunakan kursi roda saat sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan tersebut. Pengacara Kivlan menyebut kliennya menggunakan alat bantu tersebut karena rentan terjatuh. Dia menyampaikan Kivlan telah tiga kali terjatuh saat berada di Rutan Guntur.

Dalam sidang itu, Kivlan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dapat berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. "Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Baca: Kartika Tersenyum Lihat Aksi Nyong Noni: Kadis Kominfo Lombakan Vlog

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan.

Pada 11 September 2019, Kivlan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan setelah majelis hakim mendapat permohonan pemindahan penahanan Kivlan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum itu, pada 5 September 2019, Komandan Pomdam Jaya lebih dahulu memberikan surat permohonan izin penyerahan titipan penahanan Kivlan Zen. (tribun network/fah/kcm/dtc/coz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved