Kabar KPK
Fahri Hamzah Bela Jokowi, Ungkap Alasan Presiden Mau Revisi UU No 30 Tahun 2002: KPK adalah Gangguan
sikap Jokowi yang merasa diganggu KPK sudah teradi sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan ada upaya sistematis untuk menghancurkan lembaga anti-rasuah.
Dia merasa ada persekongkolan jahat para pejabat untuk membuat korupsi di Indonesia tetap subur.
“Belakangan ini ada upaya sistematis, terencana, yang dilakukan dengan berkolaborasi."
"Atau persengkokolan para pejabat membuat korupsi di Indonesia aman dan nyaman,” kata Novel Baswedan kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Upaya merusak KPK, menurut Novel Baswedan, terus dilakukan melalui upaya pecah belah dari dalam internal KPK.
Caranya, dengan memberikan stigma radikal dan taliban bagi sebagian pegawai KPK.
Selain itu, disebar stigma lain agar seolah-olah KPK terlalu kuat melalui kewenangan penyidikan dan penyadapan.
Isu KPK telah melampaui batas dan melanggar HAM, katanya, juga ditempel lewat pernyataan-pernyataan tersebut.
“Ini tampak sekali kepentingan SP3 bukan kepentingan KPK. Soal penanganan di KPK di pembuktian bermasalah tidak dibolehkan bebas."
"Ini jahil murokkab. Bodoh keterlaluan,” tegasnya.
Dia juga menampik tuduhan KPK menggunakan instrumen penyidikan untuk alat menekan.
Soal penyadapan, Novel Baswedan menyatakan kewenangan tersebut telah lumrah bagi lembaga penegak hukum, bahkan di negara lain.
“Penyadapan di Indonesia bukan cuma KPK, ada penegak hukum lain."
"Kedua, penyadapan oleh KPK digunakan dengan memenuhi ketentuan (lawfull), ikuti ketetapan perundangan yang legal."
"Tapi, inlawfull di lembaga lain terjadi tapi tak dipermasalahkan,” paparnya.