Berita Kriminal
4 Pelaku Diduga Jaringan Narkoba di Lapas Berhasil Diungkap
Empat orang pelaku kasus narkoba jenis sabu diduga jaringan Lapas, berhasil ditangkap.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat orang pelaku kasus narkoba jenis sabu diduga jaringan Lapas, berhasil ditangkap.
Masing-masing berinisial NM alias Oping (34) warga Kelurahan Wonasa, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, AM alias Agap (35) warga Kelurahan Gogoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, HS alias Hengky, warga Kelurahan Singkawang Barat, Kota Singkawang Kalimantan Barat dan QB alias Qomar, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto, Kamis (29/08/2019) Tim Subdit III dipimpin oleh AKBP Deifen S Welang, mendapat informasi dan mendapati barang bukti satu paket kecil sabu berat 0,92 gram (0,29 gram disisikan untuk uji leb dan 0,63 gram sebagai barang bukti ke Pengadilan).
Di mana, dari Lapas Kelas IIA Manado, telah ditemukan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Di mana barang haram tersebut berada dalam barang titipan milik lelaki AB.
Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan lelaki AB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AB mengaku bahwa barang titipan tersebut akan diserahkan pada napi berinisial NM alias Oping.
"Nah, selanjutnya dilakukan interview, napi Oping mengaku narkoba tersebut dipesan napi berinisial AM alias Agap, lewat perantara seorang napi berinisial HS alias Henky, karena narkotika jenis sabu ini dipesan dari Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga tersangka langsung diamankan dan dibawah ke Polda Sulut,” jelas Direktur Narkoba.
Lanjut Dir Eko, dalam kasus ini pihaknya terus melalukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 September, berhasil menangkap pelaku QB alias Qomar.
“Hasil pemeriksaan pelaku Qomar sudah empat kali mendapat kiriman dari Singkawang Kalimantan Barat. Setelah menerima paket anggota bersama Qomar menuju Polsek Kota Kotamobagu, membuka paket kiriman. Di dalam paket berisikan dua buah dodol dan di dalam dodol terselip satu paket narkotika jenis sabu. Rencananya paket sabu tersebut akan dibawah Qomar ke Lapas Tuminting, barang bukti 9,65 gram,” jelas Direktur.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang terlarang tersebut.
"Jauhi Narkoba karena merusak masa depan kita," katanya.
(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Dulu Kaya Raya, Bule Inggris Jatuh Miskin Nikahi Gadis Indonesia: Saya Dihisap Sampai Kering
Baca: Daftar 4 Selebriti Terkaya Indonesia, Ternyata Bukan Syahrini di Posisi No 1, Lantas Siapa?
Baca: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra
TONTON JUGA :