Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

4 Bangunan Sarang Burung Walet di Nuangan I Beroperasi Tanpa Kantongi IMB

Empat bangunan sarang burung walet di Nuangan Satu, Kecamatan Nuangan, Sulawesi Utara, belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Vendi Lera
Bangunan Sarang Burung Walet 

4 Bangunan Sarang Burung Walet di Nuangan I Beroperasi Tanpa Kantongi IMB

TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat bangunan sarang burung walet di Nuangan Satu, Kecamatan Nuangan, Sulawesi Utara, belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Sangadi Nuangan Satu, Fuad Bazmul, bangunan sarang burung walet tersebut dibangun sejak 2017. Sudah beberapa kali dipanggil, untuk menyuruh mengurus IMB. Namun tidak peduli.

"Pengusaha tetap memilih membangun. Dua pemilik ini tergolong kabal," ujar Fuad Bazmul, Selasa (17/9/2019).

Kata dia, izin IMB tersebut tidak akan keluar, karena daerah yang dibangun sarang burung walet berada di lokasi persawahan. Jadi harus menunggu kesesuain tata ruang RT/RW.

Awalnya, pemerintah desa sudah menginformasikan pada pemilik tanah saat melakukan pembelian jual-beli, bahwa sebelum membangun, harus mengurus semua dokumen.

Sekarang empat sarang burung walet tersebut sudah beroperasi tanpa mengurus IMB.

BERITA POPULER:

> Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan

> Dulu Kaya Raya, Bule Inggris Jatuh Miskin Nikahi Gadis Indonesia: Saya Dihisap Sampai Kering

> Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

"Kami sudah laporkan masalah ini, kepada pemerintah daerah, untuk ditindaklanjuti," ujar dia lagi.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Soni Waroka mengatakan, lahan tersebut sudah disesuaikan RT/RW. Hasilnya tidak masuk lahan persawahan.

Namun, pemilik empat bangunan sarang burung walet harus diberikan punishmen, karena dinilai tidak patut pada pemerintah.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

"IMB mereka bisa keluar. Maka harus diurus secepatnya, sebelum pemerintah mengambil tindakan," ujar Soni Waroka.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nizar Kadengkang, dari 14 sarang burung walet di Boltim, hanya tiga usaha kantogi IMB dan izin usaha.

Ke tiga usaha burung walet tersebut, menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Total pendapatan retribusi dan pajak daerah tahun 2018 Rp17,8 miliar rupiah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved