Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ternyata Sudah Banyak, Ini Daftar Sanksi Dari KPI Untuk Tayangan Kartun SpongeBob SquarePants

Ternyata bukan hanya kali ini saja film kartun Spongebob SquarePants terkena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sudah kesekian kalinya ani

(nickelodeon)
Para karakter dalam film kartun SpongeBob SquarePants (kiri ke kanan): Plankton, Tuan Crab, Sandy, SpongeBob, Squidward, Patrick, dan Garry. 

Banyak netizen menduga, sensor berupa pengaburan terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.

Meski demikian, ketika itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor pengaburan terhadap program kartun dan animasi.

Menurut dia, KPI juga tidak pernah meminta lembaga sensor untuk mengaburkan adegan-adegan tertentu dalam film kartun.

"Tidak pernah kami minta melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu. Kami tidak ada kebijakan itu," kata Agatha.

Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, namun lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.

Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.

Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.

3. Tahun 2019

Spongebob SquarePants tahun 2019 ini kembali mendapat teguran dari KPI.

Hal itu lantaran animasi yang menggambarkan suasana bawah laut itu, terindikasi menampilkan adegan kekerasan.

Sanksi tersebut dikeluarkan KPI secara tertulis untuk program yang ditayangkan GTV "Bis Movies Family: The Spongebob SquarePants Movie".

Kemudian pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion" yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain.

Mulyo merinci, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Daftar Sanksi KPI untuk Film Kartun Spongebob SquarePants, Ternyata Sudah 3 Kali

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved