Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Manuver Politik KPK di Bongkar, Tuduhan Untuk Irjen Firli Bahuri Tanpa Fakta Hukum

Neta S Pane menuturkan bahwa sejumlah oknum di KPK melakukan berbagai manuver politik pembunuhan karakter tanpa fakta hukum

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Irjen Firli Bahuri - Ketua KPK Jilid V 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Firli Bahuri terpilih secara sah sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.

Irjen Firli dipilih sebaga Ketua KPK setelah melewati proses dan keputusan Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Irjen Firli berhasil menyingkiran pesaing keempat capim KPK yang digelar secara votting.

Mereka adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata yang kini menjabat sebagai Komisioner KPK.

Ditetapkannya Irjen Firli sebagai Ketua KPK, mengundang protes dari pimpinan dan pegawai lembaga anti rasuah yang masih dipercayakan memimpin saat ini.

Selang beberapa jam setelah Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

Baca: Irjen Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK Jilid V Masa Bakti 2019-2023: Sepakat

Baca: Setelah Irjen Pol Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK, Polda Sumsel Langsung Banjir Karangan Bunga

Baca: Profil Irjen Firli Bahuri, Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ajudan Mantan Wapres Budiono, Cek Hartanya

Tak hanya Saut Situmorang Penasihat KPK periode 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya juga ada 500 pegawai KPK,  yang disebut menolak Irjen Firli Bahuri

Pegiat antikorupsi Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lain yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik.

Tuduhan Kepada Irjen Firli Tanpa Fakta Hukum

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan bahwa sejumlah oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai manuver politik pembunuhan karakter tanpa fakta hukum.

Neta menilai, dari semua capim KPK hanya ada dua orang yg ditakutkan oknum KPK dan keduanya berasal dari Polri.

Kedua Capim KPK dari Polri adalah Irjen Antam Novambar dan Irjen Firli Bahuri.

"Antam sudah gugur dan oknum KPK merasa sudah menang dan mereka tinggal menghadapi Firli dengan menyebar berbagai tuduhan dan fitnah," ujar Neta S Pane.

Ironisnya dalam jumpa persnya oknum-oknum KPK tersebut tidak menyebutkan bukti-bukti tuduhan mereka secara konkret, misalnya kapan sidang etik pernah dilakukan terhadap Firli.

"Apa keputusan sidang etik itu dan nomor berapa surat keputusan sidang etik itu," papar Neta.

IPW menganggap jumpa pers oknum-oknum KPK itu hanya sebuah manuver politik pembunuhan karakter untuk mengganjal Firli menjadi ketua KPK.

BERITA TERPOPULER: 22 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Pria Ini Ditemukan dengan Google Maps, Tinggal Belulang

BERITA TERPOPULER: Turis Asal Inggris Ini Ngamuk, Lempari Mobil hingga Hampir Lepas Busana, Diduga Kerena Hal Ini

BERITA TERPOPULER: Intip Potret Kenangan Cantiknya Ibu Ainun Didampingi Habibie saat Hadiri Pernikahan Verlita Evelyn

Dari investigasi atau penelusuran IPW ada dua masalah yang dituduhkan oknum-oknum KPK terhadap Firli, yakni pertemuan Firli dengan TGB dan dengan pejabat BPK.

Dalam kasus ketemu dengan TGB, Firli sudah menjelaskan kepada 5 pimpinan KPK bahwa TGB bertemu dengannya di lapangan tenis. Hal itu juga sudah dijelaskan Firli kepada pansel.

Karenanya IPW juga berharap Komisi III DPR menanyakan kedua hal ini kepada Firli dalam uji kepatutan capim KPK.

Sebab dalam penjelasannya kepada Pansel, Firli pernah menjelaskan bahwa dirinya secara kebetulan bertemu TGB di lapangan tennis saat Firli main tenis dengan Danrem pada 13 mei 2018.

"Dan saat itupun TGB bukan tersangka atau statusnya belum tersangka. Saat bertemu juga tidak ada pembicaraan terkait perkara divestasi newmont oleh PT DMB dan PT Multicapital dan PT Recapital. Faktanya hingga kini KPK tidak pernah memproses kasus Newmont sebagai perkara korupsi," kata dia.

Lalu kata Neta pada 6 agustus 2018 dilakukan expose perkara newmont dan saat itu Firli tidak ikut mengambil keputusan karena dia tidak mau terjadi konflik of interes.

"Hasil putusan pimpinan KPK saat itu adalah, perlu diekpos bersama BPKP dan hal itu sudah dilaksanakan, dari KPK dipimpin oleh Alex Marwata. Kesimpulannya, sepakat utk dilakikan audit menyeluruh. Namun perlu dikoordinasikan dengan BPK, karena BPK pernah mengaudit PT Newmont," katanya.

Selanjutnya diekpos di BPK dan dipimpin Nyoman Wara dan disepakati audit menyeluruh.

'Tapi anehnya, sampai sekarang audit belum dilaksanakan BPK karena KPK tidak memberikan dokumennya kepada BPKP maupun BPK. Sehingga sampai saat ini perkara Newmont dan TGB tidak jelas nasibnya, dan pelaksanaan auditnya apakah oleh BPK atau BPKP juga tidak jelas, karena dokumennya masih disandera KPK," kata Neta.

Pada 22 Oktober 2018, kata Neta Firli sempat dimintai keterangan oleh pengawas internal terkait dirinya bertemu dengan TGB di lapangan tennis.

Hal ini sudah diklarifikasi oleh pimpinan KPK pada 19 Maret 2019 jam 17.00 wib di ruang rapat pimpinan dan 5 pimpinan KPK hadir.

"Semua pimpinan KPK itu bicara dan tidak ada satupun pimpinan yang mengatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Kelima pimpinan KPK hanya memberikan nasehat pada Firli. Bahkan saat itu Agus Raharja memberikan penjelasan bahwa Firli ke NTB sudah ijin dan tidak ada yang dilanggarnya. Saat itu semua pimpinan KPK berpendapat bahwa kasus itu sudah selesai," papar Neta.

Tak Ingin Jadi Beban Pansel

Fakta-fakta itu, kata Neta, juga sudah di jelaskan Firli di depan pansel saat uji publik.

Bahkan saat itu Firli menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menjadi beban Pansel, jika dirinya memang dinilai tidak memenuhi syarat maka jangan diluluskan. Nyatanya Pansel meloloskannya.

Dari penelusuran IPW kata Neta, dalam kasus TGB, Firli tdk melanggar etik atau melanggar pasal 36 UU No 30 Tahun 2002.

"Penelusuran IPW sesungguhnya masih sangat banyak pegawai KPK yang menanti kehadiran Firli sebagai pimpinan KPK di lantai 15 gedung merah putih," katanya.

Oknum KPK yang terus menurus mem-bully Firli, kata Neta, hanya segelintir pegawai KPK dan tuduhan mereka bahwa Firli melanggar etik tanpa disertai bukti.

'Sedangkan terkait pertemuan dengan pimpinan BPK, dari penelusuran IPW tersimpul bahwa Firli menjemput wakil ketua BPK.

Saat itu staf deputi penindakan, Jeklin dan Ayu, tahu persis bahwa Bahrul Akbar wakil ketua BPK datang ke KPK dan berada di ruangan Firli tidak lebih 3 menit.

"Dan ruangan dalam keadaan terbuka. Saat itu Firli menyuruh Ayu untuk menghubungi penyidik dan memberitahu bahwa Bahrul Akbar sudah datang. Lalu Firli menjemput Bahrul Akbar ke lobby bersama stafnya Jeklin. Firli baru tahu belakangan bahwa Bahrul Akbar dipanggil oleh penyidik Rizka setelah sesprinya memberitahu. Saat itu rizka pun datang ke ruangan Firli," katanya.

Firli, tambah Neta, juga sudah menjelaskan hal ini kepada Pansel KPK.

Kepada pansel, Firli menjelaskan ia menjemput Bahrul Akbar karena dia adalah pejabat negara, Wakil Ketua BPK dan ternyata dia dipanggil penyidik KPK sebagai saksi ahli.

Saat di ruangan belum ada pembicaraan terkait kepentingan Bahrul dipanggil KPK.

Dalam pertemuan itu pintu ruangan terbuka sehingga staf Firli, Jeklin dan Ayu bisa mendengar dan melihat semua yang terjadi dalam pertemuan itu.

Soal pertemuan inipun sudah diklarifikasi oleh 5 pimpinan KPK. Saat itu pimpinan KPK menegaskan tidak ada masalah.

"Tapi anehnya kenapa sekarang oknum KPK mempermasalahkannya. Di sini terlihat bahwa oknum KPK melakukan manuver politik dan pembunuhan karakter pada Firli," kata Neta.

Pansel Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mengaku sudah mengecek rekam jejak Inspektur Jenderal Firli Bahuri selaku capim KPK kepada seluruh lembaga, termasuk KPK.

Hasilnya, pansel tak menemukan soal pelanggaran etik Irjen Firli saat menjabat deputi penindakan KPK.

Anggota Pansel Indriyanto Seno Adji menyatakan, pihaknya memang mengecek rekam jejak seluruh calon kepada sejumlah lembaga, mulai dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, hingga KPK.

Kata Indriyanto, hasil rekam jejak diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

Indriyanto menyebut, pihaknya tak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.

"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," ujar Indriyanto lewat pesan singkat, Kamis (12/9/2019).

"Bahkan, saat tahap wawancara atau uji publik, saudara Firli sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," kata dia. 

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK itu menyatakan, pansel juga telah mendalami masukan dari KPK hingga masyarakat sipil.

Namun, pansel juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli.

"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," kata dia. 

Indriyanto pun heran kini KPK mengumumkan ke publik bahwa Firli melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan pernyataan menyesatkan dan pembunuhan karakter.

"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test capim di DPR," kata Indriyanto.

Ia pun menyebut Firli memiliki nilai terbaik selama seleksi.

Ia menyebut, sejak tahap administratif, uji kompetensi, psikotes, pemeriksaan, profile assessment, tes kesehatan, dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.

"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," kata Indriyanto. (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved