Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Banyak Masyarakat Berpotensi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Disahkan

Ketua Komisi Nasional ( Komnas) Perempuan Azriana mendesak agar Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

KOMPAS.com/DETI MEGA PURNAMASARI
Ketua Komnas Perempuan Azriana (kiri) dalam acara konferensi pers Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terus memperjuangkan agar perlindungan terhadap wanita di Indonesia semakin diperhatikan.

Komisi Nasional ( Komnas) Perempuan melakukan sejumlah usahanya.

Ketua Komisi Nasional ( Komnas) Perempuan Azriana mendesak agar Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

"Kami ingin segera disahkan RUU PKS," tegas Azriana dalam konferensi pers saat peringatan Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).

Dia menilai, dibandingkan mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang substansinya masih berpolemik, RUU PKS lebih penting untuk segera disahkan demi melindungi korban kekerasan.

"Kami minta RKUHP ditunda, tapi segera sahkan RUU PKS untuk melindungi korban dan masyarakat yang berpotensi jadi korban kekerasan seksual," kata dia.

Menurut dia, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir masa tugasnya.

Baca: Informasi Penerbangan Lion Air Grup, Ada Yang Mengalami Keterlambatan Keberangkatan dan Pembatalan

Baca: Salat Wajib Yang Sulit Ditunaikan, Ini Hukumnya Orang Yang Menunda Salat, Diungkap Ustaz Abdul Somad

Baca: Kasihan, Gadis Ini Hanya Ingat Tanggal 11 Juni 2019 Saat Dia Terbangun, Ini Kejadian Sebelumnya

Facebook Tribun Manado :

Baca: Pria Ini Ajak Putri Dari Kakak Kandungnya ke Rumah dan Tega Lakukan Perbuatan Ini Sebanyak Tiga Kali

Baca: Kebakaran Hutan di Gunung Klabat Mengancam Ekosistem

Baca: Agenda Presiden Jokowi, Rencananya Akan Tinjau Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Besok

Instagram Tribun Manado :

Dengan demikian, dia berharap agar RUU PKS secepatnya disahkan. Terlebih RUU tersebut sudah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2016.

"Revisi UU KPK saja yang tidak masuk prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

"RUU PKS sudah masuk prolegnas sejak 2016 tapi tidak dibahas. Terus ditunda dengan berbagai alasan. Selama ditunda, korban kekerasan seksual terus berjatuhan," lanjut dia.

Adanya penundaan terus-menerus terhadap pengesahan RUU PKS ini, dia menilai pemerintah dan DPR hanya memperhatikan korban kekerasan seksual saat viral saja.

Setelah tak lagi viral atau tak dibicarakan khalayak ramai, maka, tidak ada lagi pembicaraan tentang mereka yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

"Kita tak kunjung beranjak dari cara penyikapan kita ini tidak cukup respons kasus per kasus. Indonesia darurat kekerasan seksual sejak 2014," kata dia.

Namun, kata dia, darurat kekerasan seksual itu tidak cukup dengan melakukan hukuman kebiri untuk kekerasan seksual anak.

"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatasnya pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap korban kekerasan seksual," ucap dia. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Disahkan, Korban Kekerasan Seksual Terus Berjatuhan

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved