Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Video

Terungkap Seorang Sopir Truk Jadi Bintang Video Esek-esek, Berusaha Saingi Video Vina Garut

Video mesum itu juga hanya berdurasi 3,10 menit dan 39 detik. Diduga, video mesum itu direkam menggunakan ponsel di sebuah penginapan

Sementara itu, video hubungan asusilanya direkam sekitar Juli 2019.

"Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo," ujar Agus.

Awalnya, Agus mengirimkan video adegan asusila itu ke bibi YS.

Ia mengirimkannya melalui WhatsApp.

"Saya juga tidak tahu kalau pacar saya itu sudah punya suami," ujar Agus.

Baca: Makam BJ Habibie Jadi Tempat Berswafoto Warga, Nisan Sampai Miring, Ibu Awas, Hati-hati dong

Baca: Calon Pimpinan KPK Ini Setuju UU KPK Harus Direvisi, Calon dari Kejaksaan Itu Berpendapat Begini

Baca: Mantan Ajudan Pribadi Cerita Kala Diajari BJ Habibie Teknik Memotret Kumbang di Atas Bunga

Nasib Pemeran Perempuan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE.

Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara.

Lantas, bagaimana dengan nasib YS, pemeran perempuannya?

YS ternyata berstatus sebagai pelapor.

Sebelumnya ia berstatus sebagai saksi.

Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video mesum, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.

Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved