Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Capim KPK

Calon Pimpinan KPK Ini Setuju UU KPK Harus Direvisi, Calon dari Kejaksaan Itu Berpendapat Begini

Ia setuju dengan pembentukan dewan pengawas seperti dalam Revisi UU KPK. Ia setuju pembentukan dewan pengawas, karena sistem pengawasan internal

kompas.com
Johanis Tanak, Capim KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon pimpinan KPK, Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Johanis Tanak diketahui mendapatkan giliran kedua mejalani fit and proper tes Capim KPK di Komisi III DPR RI, Kamis (11/9/2019).

Johanis Tanak setuju dengan Revisi UU KPK.

Komisi III DPR RI meminta pendapat para calon pimpinan KPK soal revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu di antaranya Capim dari unsur Jaksa, Johanis Tanak.

Ia setuju dengan pembentukan dewan pengawas seperti dalam Revisi UU KPK.

Ia setuju pembentukan dewan pengawas, karena sistem pengawasan internal tidak cukup efektif.

Baca: Perankan BJ Habibie Muda, Ini Kedekatan Reza Rahadian dan Presiden Ketiga RI Ini

Baca: Inilah Sosok Pengganti BJ Habibie dalam Bidang Dirgantara, Muda Berbakat, Pewaris Faktor Habibie

Baca: VIRAL Pria Mirip Pemain Film Yesus Datang ke Minahasa, Berdoa di Watu Pinawetengan: Kita Diberkati

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Johanis mencontohkan di Kejaksaan Agung ada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) yang melakukan pengawasan terhadap pegawai Kejaksaan terkait pelanggaran disiplin.

Pengawasan tersebut tidak cukup karena bisa saja tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan.

"Hal ini sudah dilakukan Kejaksaan, ada yang indisipliner mengarah pada tindak pidana, dihukum, termasuk tindak pidana korupsi," katanya.

Selain dewan pengawasan, Johanis juga setuju dengan pemberian kewenangan menghentikan penyidikan kepada KPK (SP3).

Menurutnya SP3 memberikan ruang untuk memperbaiki kesalahan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Manusia menurutnya tidak luput dari kesalahan.

"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan maka perlu SP3," katanya.

Baca: Intip Penampilan Najwa Shihab dalam Setiap Foto Kenangan Bersama BJ Habibie Presiden RI ke-3

Baca: Penyesalan Bunga Citra Lestari Tak Sempat Bertemu dan Pamit pada BJ Habibie

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi dan Kebakaran Hutan, Hari Ini Kamis 12 September 2019

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved