Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

VIDEO Mesum Wanita Bersuami dan Pria Beristri Beredar, Ada yang 39 Detik hingga 3 Menit 10 Detik

Ada dua versi video yang beredar, yang pertama berdurasi 39 detik dan yang kedua sepanjang 3 menit 10 detik.

Editor: Indry Panigoro
IMCNews.ID
ilustrasi mesum 

BERITA POPULER:

Baca: Video Panas Viral di Medsos, Motif Asmara di Duga Jadi Penyebab disebarnya Video Berdurasi 39 detik

Baca: BERITA TERBARU: Budi Sudarsono Diduga jadi Pedagang Kaki Lima, Jualan Sepatu, Begini Pengakuannya

Baca: Kisah Ibu Tien, Alami Derita Batin saat G30S/PKI Terjadi, Jendral Diculik, Tommy Soeharto Masuk RS

"Sudah masuk laporannya, sudah ada (datanya),"

“Polisi masih melakukan penyelidikan atas beredarnya video asusila itu,” kata AKP Dede Iskandar melalui sambungan telepon, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, polisi masih mengumpulkan keterangan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap para pemerannya.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran pemeran video asusila tersebut merupakan warga Sumedang, AKP Dede Iskandar belum bisa memberi kepastian.

Fakta Baru Kasus Video Mesum Banjarmasin

Sepekan setelah kasus video mesum Banjarmasin ini mengemuka, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin memanggil dan memeriksa pemeran wanita berinisial N dalam video itu.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, N mengakui jika pemeran wanita dalam video itu adalah dirinya.

"Kesimpulannya mereka mengakui," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Senin (9/9/2019).

"Hanya mereka berdua belum tentu sebagai pelaku yang menyebarkan, ini masih kami dalami," lanjutnya.

Selain itu, polisi juga memeriksa enam saksi baru.

Keenam saksi tersebut diketahui adalah kawan kedua pemeran dalam video tersebut.

"Sudah ada beberapa saksi, ada enam yang sudah kami mintai keterangan."

"Saat ini kami fokus pada penyebarannya," kata Ade.

Ade menuturkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur-unsur kesengajaan membuat dan menyebarluaskan video tersebut, kedua pemeran dalam video itu bisa dijerat dengan ITE dan UU Pornografi.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved