Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

BW : Tugas Ini Bukanlah Sebuah Beban, Tapi Sebuah Tanggung Jawab Besar dan Mulia

Satu di antara anggota dewan Provinsi Sulut yang diambil sumpah adalah Braien Waworuntu (BW) dari Partai Nasdem dapil Minahasa Tomohon.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Maickel Karundeng
Maickel Karundeng/Tribun Manado
BW : Tugas Ini Bukanlah Sebuah Beban, Tapi Sebuah Tanggung Jawab Besar dan Mulia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gedung Cengkih DPRD Sulut punya penghuni baru. Mereka yakni 45 Anggota DPRD Periode 2019-2024.

Pelantikan Anggota DPRD Sulut terpilih hasil Pileg 2019 digelar di Gedung Cengkih, Senin ( 9/9/2019) siang ini.

Adapun 45 Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019 terdiri dari 18 dari PDI Perjuangan, 9 dari Nasdem, 7 dari Golkar, 4 dari Demokrat.

Satu di antara anggota dewan Provinsi Sulut yang diambil sumpah adalah Braien Waworuntu (BW) dari Partai Nasdem dapil Minahasa Tomohon.

Kepada Tribunmanado.co.id, BW sapaanya berkata sangat bersyukur.

"Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa atas perkenanNya saya bisa sampai pada titik awal untuk menuju perjalanan peripde sebagai representasi masyarakat. Amanat yang mulia saya akan jalankan sebaik-baiknya," ujarnya.

Secara pribadi BW belum bisa berkomentar atau memberi tanggapan banyak terkait apa yang nantinya dilakukan dalam perjalanan kerja ini. Karena ini baru awal dari sebuah tugas dan tanggung jawab mulia.

Tetapi apa yang diharapkan dan dicita-citakan oleh masyarakat Sulawesi Utara tentu akan ia lakukan secara maksimal sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat Sulut.

Sedikit yang ia pelajari terkait tugas dan fungsi utama kami sebagai anggota dewan.

Pertama pengawasan. Ini adalah suatu proses yang dilakukan oleh legislatif kepada eksekutif dalam mendorong agar suatu pembangunan berjalan dengan baik dan lancar, maka dilakukan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan.

Kedua, Penganggaran. Proses ini dilakukan bersama dengan pihak eksekutif sebagai bagian dari operasionalisasi jalannya roda pemerintahan daerah.

Ketiga, Legislasi bersama pihak eksekutif melakukan atau membentuk peraturan daerah dengan baik secara rutin maupun kebutuhan daerah. Yang rutin terkait Perda APBD dan bersifat kebutuhan yaitu jika terjadi persoalan di daerah namun belum ada aturan yang mengatur terkait persoalan yang terjadi.

Akan tetapi, masih ada yang lain lagi terkait tugas-tugas kami berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Tentu berdinamika dalam pemerintahan itu selalu ada, tapi saya bisa memahami batas-batas wilayah kewenangan kami sebagai representasi masyakarat.

Akhir kata, izinkan saya BW meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Sulut agar bisa menjalan tugas dan wewenang kami.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved