Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

PRT WNI yang Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayinya Dapat Pendampingan Hukum dari KBRI

"KBRI memiliki retainer lawyer untuk kasus hukuman mati. Proses hukum awal tidak menyebutkan ancaman hukuman mati.

net
KBRI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KBRI Kuala Lumpur sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pendampingan.

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) WNI di Malaysia yang membunuh bayinya terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2019).

"KBRI memiliki retainer lawyer untuk kasus hukuman mati.

Proses hukum awal tidak menyebutkan ancaman hukuman mati.

Mengingat Mahkamah Rendah sudah menuntut dengan hukuman mati, maka pada sidang berikutnya KBRI akan menugaskan firma hukum Gooi dan Azura untuk mendampingi pembelaan yang bersangkuta," jelas Yusron dalam pesan singkatnya.

Baca: Curhatan Mantan Istri Raja Malaysia yang Cantik Setelah Bercerai dari Sultan Kerajaan Kelantan

Baca: Kejam, Bocah 2 Tahun Meregang Nyawa Ditangan Ayah Tirinya, Seminggu Disiksa Hingga Jasad Tertimbun

Baca: Putuskan Gantung Diri Sambil Diiringi Lagu, Mahasiswa S2 ITB Bahkan Tinggalkan Pesan Terenyuh

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Ia mengatakan, pihak kuasa hukum akan segera menemui perempuan itu pada Minggu depan untuk memastikan keadaannya.

"Minggu depan tim pembela akan mengunjungi yang bersangkutan," ungkap dia.

Dilansir dari media setempat Sabtu (7/9/2019), Welmince Alunat (PRT) tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan di rumah majikannya di Malaysia.

Alunat didakwa oleh Hakim Haslinda A Raof pada Jumat kemarin (6/9/2019).

Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana dan terancam hukuman mati (hukuman gantung). 

Baca: Lemak Kerap Dikambinghitamkan Bikin Gemuk, Faktanya?

Baca: Khasiat Buah dan Sayuran ini Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Jahat, Cegah Sebelum Terlambat

Baca: VIDEO JKWVLOG TAMU DARI PAPUA Trending di YouTube: Perhatian Bapak Presiden Luar Biasa

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Dari sumber kepolisian setempat, wanita 38 tahun itu dituduh membunuh bayinya di ruang cuci di sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia pada 22 Agustus lalu pukul 07.00 waktu setempat

Wanita itu diduga melakukan pembunuhan untuk menyembunyikan kelahiran bayi dari majikannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved