NEWS
Pemerintah Akan Terapkan Sanksi Tegas Kepada Warga Yang Berikan Uang Kepada Anak Jalanan
Bagi warga yang diketahui memberikan uang bagi pengemis atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) maka akan didenda.
Editor:
Handhika Dawangi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI: DILARANG BERI UANG - Seorang anak jalanan meminta belaskasihan kepada pengendara mobil dengan latar belakang spanduk putih bertuliskan "Memberi Sedekah di Jalanan Merusak Masa Depan" di perempatan Jalan Ahmad Yani - Jalan Laswi, Kota Bandung, Minggu (20/10/2013).
Bila sudah dua kali, lanjutnya, selain pemberiaan pembinaan, tetapi juga lama masa hukuman akan bertambah.
Sedangkan bila tiga kali, maka akan dikenai regulasi berdasarkan proses secara hukum.
"Dengan penerapan seperti ini, jumlahnya (PMKS) agak berkuran, apalagi kalau nanti tidak ada yang memberi, karena siapa juga yang mau kena denda Rp. 500 ribu, hanya gara-gara memberikan sedikit uang, justru berakhir kena masalah," katanya. (Cipta Permana).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemberi Uang kepada Pengemis Pengamen atau Anak Jalanan di Tempat Umum Kota Bandung Siap Di- Sanksi
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :