NEWS
Ketika Ayah Diizinkan Ibu Untuk Tiduri Anak Tiri, Rasakan Ini dan Minta Restu Istri Nikahi Buah Hati
Pelaku juga sempat meminta izin akan menikahi anak tirinya kepada istrinya yang merupakan ibu kadung korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Ketika Ayah Diizinkan Ibu Untuk Tiduri Anak Tiri, Rasa Enak dan Minta Restu Istri Nikahi Buah Hati.
Seorang pria selama dua tahun meniduri anak tirinya.
Ironisnya, perbuatan pria ini telah diizinkan oleh ibu kandung korban.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunjambi.com Jumat (7/9/2019), pelaku berinisial JP (54) diketahui melakukan aksi bejatnya sejak anak tirinya berusia 16 tahun hingga 18 tahun.
Pelaku juga sempat meminta izin akan menikahi anak tirinya kepada istrinya yang merupakan ibu kadung korban.
Baca: Baku Tembak dengan Pencuri Sapi, Brigadir Ruvi Kritis di Rumah Sakit, Pelaku Lari ke Hutan Karet
Baca: Seorang Ayah Bunuh 4 Anaknya yang Masih Kecil, Lampiaskan Amarah karena Tak Mau Dicerai Istrinya
Baca: Seorang Mahasiswi yang Tengah Hamil Dipukuli Pacarnya Karena Meminta Hal Ini
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia (anak tiri)," jelas pelaku.
Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," lanjutnya.
Selama ini pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, ia juga tidak peduli apa ada ibu korban atau tidak.
Perbuatan itu terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada pukul 17.30 WIB, Rabu (5/9/2019) lalu.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan bahwa aksi pelaku telah dilakukan sejak tahun 2017.
Yuyan mengatakan pada awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 300 ribu.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh korban yang masih dibawah umur itu.
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," ujar Yuyan pada Jumat (6/7/2019).
Pada saat itu paman korban sedang membutuhkan biaya untuk perawatan patah tulang punggung.
Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka yang mengetahui bahwa keluarga paman korban sedang mengalami kesulitan biaya.