Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Ayah Paksa Anak Berhubungan Bertiga Ibunya, Tante Ikut Jadi Korban, Begini Modus Bikin Korban Pasrah

Pria inisial JP (54) tak bisa tahan nafsu hingga tiduri anak tirinya selama dua tahun lebih.

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Ayah tega memerkosa dan paksa anak gadisnya Berhubungan Badan bertiga dengan ibunya.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung, Jambi.

Korban keganasan ayah tiri ini masih di bawah umur.

Kali ini terjadi di Kecamata Alam Barajo.

Pria inisial JP (54) tak bisa tahan nafsu hingga tiduri anak tirinya selama dua tahun lebih.

Ia pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya yang harusnya ia lindungi itu saat berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya terus menerus, padahal korban menolak Berhubungan Intim.

Baca: Pria 54 Tahun Setubuhi Paksa Anak, Gauli Ipar yang Suaminya Sakit, Hubungan Bertiga Istri Tiap Hari

Baca: 7 Makanan Ini Bisa Turunkan Gairah Seks Pria Menurut Pakar: Susu, Udang hingga Stroberi

Baca: Rayya Mantan Suami Wanita Pemeran Video Vina Garut Dikabarkan Meninggal Dunia

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.

Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.

“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.

Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.

Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.

Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.

Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved