Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Capim KPK

Profil 6 Capim KPK yang Lolos ke DPR Selain Nama Alexander Marwata Hingga Irjen Pol. Firli Bahuri

Sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) telah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/9/2019).

(Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen yang juga aktivis pendiri Malang Corruption Watch saat mengikuti seleksi wawancara dan uji publik Capim KPK di gedung Sekneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo yang didamping oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih.

Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) telah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/9/2019).

Sepuluh orang itu adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, Perwira Polri Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara, Jaksa Johanis Tanak, Advokat Lili Pintauli Siregar.

Kemudian, Akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, Hakim Nawawi Pomolango, Akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya B, dan PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.

Setelah ini, Presiden Jokowi akan mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada DPR.

Komisi Hukum DPR lalu akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Baca: Peluang dan Dampak Bagi Malaysia Setelah Ibu Kota Indonesia Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Apa Saja?

Baca: Sandiaga Uno Diusir dan Ditampar Prabowo Subianto? Ini Pengakuan Terbuka Wagub Jakarta ke 30

Baca: Jokowi Segera Umumkan 5 Komisioner KPK Hasil Seleksi Pansel, Hendardi: Kami Sudah Seleksi Ketat

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Di samping nama-nama yang telah santer terdengar di publik, seperti Firli, Alexander, Johanis, dan Roby, ada juga enam capim yang juga patut diketahui profilnya.

1. I Nyoman Wara

Nyoman kini tercatat sebagai auditor utama investigasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) seperti yang tertera dalam seleksi capim KPK.

Ia pernah menjadi saksi dalam kasus terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia bahkan digugat perdata terkait kasus BLBI oleh Sjamsul Nursalim yang kini berstatus tersangka.

Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Nyoman menyatakan, ada beberapa strategi yang akan dilakukannya.

"Hubungan dengan pegawai harus lebih harmonis. KPK tidak bekerja sendiri.

Tugas pertama, koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring.

Baca: TERUNGKAP, Mantan TNI AL Nekat Bakar Pajero Sport Karena Dipicu Masalah Sepele Ini

Baca: Wanita Mabuk Ini Menangis Pagi-pagi Buta di Dalam Toilet, Ternyata Ada yang Mencengkeramnya

Baca: Meski Wilayahnya Luas, Mengapa China Hanya Punya Satu Zona Waktu Resmi? Ini Penjelasannya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Harus memanfaatkan aparat penegak hukum yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Nyoman, Selasa (27/8/2019).

2. Lili Pintauli Siregar

Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, seusai berkoordinasi dengan penyidik tentang perlindungan maksimal terhadap 10 saksi kasus dugaan korupsi Bupati Seluma, Murwan Effendi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, seusai berkoordinasi dengan penyidik tentang perlindungan maksimal terhadap 10 saksi kasus dugaan korupsi Bupati Seluma, Murwan Effendi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2012). (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Lili kini tercatat sebagai advokat atau pengacara.

Sebelumnya, ia sempat menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.

Sebelum menjadi Wakil Ketua, Lili juga sempat menjadi anggota LPSK pada periode 2008-2013.

Dalam tes wawancara dan uji publik, Lili ingin agar nota kesepahaman antara KPK dan LPSK terkait perlindungan saksi korupsi lebih substansial jika terpilih jadi pimpinan komisi antirasuah.

Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapatkan ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.

Selain itu, dirinya juga bertekad memperbaiki komunikasi KPK dan LPSK.

Menurutnya, komunikasi antarpimpinan kedua lembaga tersebut masih kaku.

Baca: Mobil yang Dikendarai Suherman Terbang Setelah Ditabrak dari Belakang, Penumpangnya Hanya Lecet

Baca: Wanita Lanjut Usia Tewas Dipatuk Ayam Peliharaan, Berawal dari Ambil Telur di Kandang

3. Luthfi Jayadi Kurniawan

Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen yang juga aktivis pendiri Malang Corruption Watch saat mengikuti seleksi wawancara dan uji publik Capim KPK di gedung Sekneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019).
Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen yang juga aktivis pendiri Malang Corruption Watch saat mengikuti seleksi wawancara dan uji publik Capim KPK di gedung Sekneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Luthfi dikenal sebagai pendiri Malang Corruption Watch atau MCW. Ia merupakan aktivis anti-korupsi di Malang, Jawa Timur.

Ia juga tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Muhammadiyah Malang.

Jika terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah, Luthfi menyebut pencegahan menjadi unsur yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.

4. Nawawi Pomolango

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango usai menjalani tes uji publik dan wawancara, Rabu (28/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango usai menjalani tes uji publik dan wawancara, Rabu (28/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Nawawi kini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Dia mengawali karier sebagai hakim tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pada 1996, ia dipindah tugas sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara.

Lima tahun setelahnya, ia dimutasi sebgai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.

Tahun 2008 ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Poso.

Dua tahun kemudian ia menjabat Ketua PN Poso.

Ia juga pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013.

Kemudian pada 2013, ia diangkat sebagai Wakil Ketua PN Bandung dan tahun 2015 promosi sebgai Ketua PN Samarinda.

Nawawi kembali ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016.

Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi juga diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada akhir 2017, Nawawi kembali mendapat promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sampai saat ini.

Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, Nawawi akan merangkul PPATK untuk meningkatkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jika terpilih, yang pertama kali saya lakukan merangkul PPATK yang sumber daya manusianya juga luar biasa," tuturnya Nawawi dalam tes wawancara dan uji publik.

Baca: Tiba-tiba Berbahasa Asing Setelah Terkena Stroke, Ini Penjelasan Terapi Wicara

Baca: Viral Video Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Terungkap Penyebab Tabrakan Beruntun

Baca: UPDATE, Harga HP Terbaru September 2019, Tak Sampai Rp 2 Juta, Samsung, Xiaomi Hingga Oppo

5. Nurul Ghufron

Ghufron tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Selain maju menjadi Capim KPK, pada saat yang hampir bersamaan Ghufron juga maju menjadi bakal calon rektor Universitas Jember.

Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron akan mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.

Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.

"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu menyepakati target bersama.

Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron.

6. Sigit Danang Joyo

Sigit kini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, salah satu yang akan ia lakukan adalah mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset, lanjutnya, bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Nia Ramadhani Tampil Maraton dengan Suaminya saat Kondangan, Bikin Dia Nggak Diceramah Online Lagi

Baca: Berwajah Blasteran, 10 Artis Ini Miliki Ayah Seorang Bule, Ada yang GM Hotel Ternama

Baca: Salmafina Sunan dan Sunan Kalijaga Saling Sindir di Instagram

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved