News
Selang Januari hingga Agustus Ada 10 ASN Kota Manado yang Kena Sanksi Pembekuan Gaji Selama 2 Bulan
Selang Januari hingga Agustus tak sedikit Apartur Sipil Negara (ASN) Kota Manado yang mendapatkan sanksi pembekuan gaji.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selang Januari hingga Agustus tak sedikit Apartur Sipil Negara (ASN) Kota Manado yang mendapatkan sanksi pembekuan gaji.
Sanksi pembekuan gaji tersebut bukan tanpa alasan, ASN yang gajinya dibekukan dikarenakan melakukan pelanggaran.
Hal tersebut dikatakan Januari Ivan Sumampouw, Kabid Penilian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Kota Manado, kepada Tribunmanado.co.id.
Ivan Sumampouw mengatakan, dari Januari hingga Agustus terdapat 10 ASN yang mendapat sanksi pembeluan gaji.
"Ini sebagai efek jera, dan itu berfungsi setelah dua bulan berlangsung mereka langsung rajin lagi," ucapnya, kepada Tribunmanado.co.id, Senin (2/9/2019).
Ia mengatakan, sanksi tersebut didapatkan ASN yang melanggar kedisiplinan.
"Itu kebanyakan karena tidak hadir tanpa keterangan hingga beberapa hari. Kan sudah dijelaskan sesuai PP 53, ASN yang tidak masuk selama 5 hari akan mendapat sanksi, ketidakhadiran di akumulasi, jika dalam setahun tercatat 46 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas, maka sesuai peraturan ASN tersebut menerima sanksi pemecatan, tapu kalau di lingkup Pemkot Manado hanya sampai sanksi pembekuan gaji," bebernya.
Lanjutnya, jika ASN tersebut tidak masuk kerja selama 20 hari, maka akan langsung di tangani oleh BKD.
"Langkah pertama yang kami ambil adalah penghentian gaji sekaligus panggilan tertulis, kemudian proses. Setelah pemeriksaan barulah gajinya dibuka kembali diikuti sanksi sesuai dari atasan," bebernya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada ASN yang melakukan pelanggaran berat, sekalipun ada, biasanya pimpinan selalu mengutamakan sisi kemanusiaan.
"Sementara untuk pelanggaran berat, sanksinya jelas ada 2, yang pertama penurunan pangkat dan kedua pemecatan. Semua pelanggaran ASN maupun THL itu ada kelompoknya, misalnya pelanggaran ringan, sedang dan berat," ucapnya.
Pada pelanggaran ringan biasanya diberikan peringatan maupun pembinaan. Misalnya tidak menggunakan papan nama (atribut), pelanggaran seperti ini tidak perlu di proses, hanya teguran saja.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Manadoagar disiplin dan melaksanakan kerja sesuai aturan berlaku.
"Ini berlaku untuk semua ASN dan THL tanpa terkecuali," ucapnya. (ana)
BERITA POPULER:
Baca: Tak Tahu Kapan Menjemput Ajal, 5 Artis Ini Telah Siapkan Perlengkapan Kematian
Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya
Baca: Belum Sempat Lakoni Debut Bareng Atalanta, Eks Pemain Liverpool Sudah Akhiri Kontrak
Baca: Vicky Prasetyo Akui Sudah 24 Kali Menikah hingga Iva Lola Langsung Ini dan Bilang Tak Ada Kata Putus
Baca: Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau, Keluarga Korban Sempat Tutupi Kasus, Ini Kronologinya
Baca: Kalahkan Cagliari, Inter Milan Kembali Duduki Puncak klasemen Liga Italia 2019-2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gaji-54547512.jpg)