Pasang Iklan di Google Kena PPN 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Oktober Mendatang
Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali dari jasa layanan iklan
TRIBUNMANADO.CO.ID- Mulai 1 Oktober 2019, akan diberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan iklan alias Google Ads oleh PT Google Indonesia.
“Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads.
Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur (invoices) yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan.
Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
BERITA POPULER:
Baca: Tak Tahu Kapan Menjemput Ajal, 5 Artis Ini Telah Siapkan Perlengkapan Kematian
Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya
Baca: Belum Sempat Lakoni Debut Bareng Atalanta, Eks Pemain Liverpool Sudah Akhiri Kontrak
Baca: Vicky Prasetyo Akui Sudah 24 Kali Menikah hingga Iva Lola Langsung Ini dan Bilang Tak Ada Kata Putus
Baca: Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau, Keluarga Korban Sempat Tutupi Kasus, Ini Kronologinya
Baca: Kalahkan Cagliari, Inter Milan Kembali Duduki Puncak klasemen Liga Italia 2019-2020
Sebaliknya, jika kontrak bisnis Google Ads masih terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk aktivitas periklanan di laman tersebut dan tidak akan ditampilkan dalam invoice.
Selain itu, Google juga mengimbau para pemasang iklan yang ingin mendapat pemotongan pajak 2% dari pembayaran iklan ke Google, untuk mengirim slip bukti potong pajak secara fisik dan asli.
Ini juga untuk menghindari adanya saldo pajak terutang di akun para pemasang iklan.
“Sedangkan bagi pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” lanjutnya.