Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasang Iklan di Google Kena PPN 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Oktober Mendatang

Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali dari jasa layanan iklan

Editor: Chintya Rantung
Google 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Mulai 1 Oktober 2019, akan diberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen  untuk layanan iklan alias Google Ads oleh PT Google Indonesia.

“Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads.

Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur (invoices) yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan.

Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

BERITA POPULER:

Baca: Tak Tahu Kapan Menjemput Ajal, 5 Artis Ini Telah Siapkan Perlengkapan Kematian

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: Belum Sempat Lakoni Debut Bareng Atalanta, Eks Pemain Liverpool Sudah Akhiri Kontrak

Baca: Vicky Prasetyo Akui Sudah 24 Kali Menikah hingga Iva Lola Langsung Ini dan Bilang Tak Ada Kata Putus

Baca: Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau, Keluarga Korban Sempat Tutupi Kasus, Ini Kronologinya

Baca: Kalahkan Cagliari, Inter Milan Kembali Duduki Puncak klasemen Liga Italia 2019-2020

Sebaliknya, jika kontrak bisnis Google Ads masih terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk aktivitas periklanan di laman tersebut dan tidak akan ditampilkan dalam invoice.

Selain itu, Google juga mengimbau para pemasang iklan yang ingin mendapat pemotongan pajak 2% dari pembayaran iklan ke Google, untuk mengirim slip bukti potong pajak secara fisik dan asli.

Ini juga untuk menghindari adanya saldo pajak terutang di akun para pemasang iklan.

“Sedangkan bagi pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” lanjutnya. 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved