Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kapolda Papua Keluarkan 5 Poin Maklumat, Satu di Antaranya Melarang Adanya Demonstrasi

Pascakerusuhan di Kota Jayapura beberapa waktu lalu, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan lima poin maklumat, Senin (2/9/2019).

Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Kapolda Papua Keluarkan 5 Poin Maklumat, Satu di Antaranya Melarang Adanya Demonstrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pascakerusuhan di Kota Jayapura beberapa waktu lalu, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan lima poin maklumat, Senin (2/9/2019).

Maklumat diterbitkan guna memelihara keamanan dan ketertiban, di Kota Jayapura, Papua.

Berikut ini isi dari maklumat Kapolda Papua;

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat menimbulkan bentrok antara kelompok masyarakat.

"Apabila hal itu dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan amanat UU nomor 9 tahun 1998," ujar Rudolf.

Kedua, setiap ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Apabila dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2013 Jo UU nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.

Ketiga, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan anarkis dan tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas, dan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita yang tidak benar, dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara bersama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2000 tentang ITE.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebelumya diberitakan, terjadi kerusuhan di Jayapura, Papua, pekan lalu. Kerusuhan awalnya terjadi saat massa menggelar aksi unjuk rasa menyikapi dugaan rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Aksi unjuk rasa tiba-tiba berubah menjadi kerusuhan. Sejumlah fasilitas umum termasuk kantor Telkom dibakar massa.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2019/09/02/07184551/5-poin-maklumat-kapolda-papua-pascakerusuhan-jayapura?page=all

BERITA POPULER:

Baca: Tak Tahu Kapan Menjemput Ajal, 5 Artis Ini Telah Siapkan Perlengkapan Kematian

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: Belum Sempat Lakoni Debut Bareng Atalanta, Eks Pemain Liverpool Sudah Akhiri Kontrak

Baca: Vicky Prasetyo Akui Sudah 24 Kali Menikah hingga Iva Lola Langsung Ini dan Bilang Tak Ada Kata Putus

Baca: Siswa SMP Tewas Tertusuk Pisau, Keluarga Korban Sempat Tutupi Kasus, Ini Kronologinya

Baca: Kalahkan Cagliari, Inter Milan Kembali Duduki Puncak klasemen Liga Italia 2019-2020

Baca: Pasang Iklan di Google Kena PPN 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Oktober Mendatang

Baca: Fantastis, Krisdayanti Tenteng Tas Limited Edition Saat di Amerika, Harganya Capai Rp 937 Juta

Baca: Memburu Aset, Staf Mendadak jadi Detektif

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved