Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

7 Fakta Siswa SMP Tewas Dilempar Pisau hingga Buat Dadanya Robek : Tahu-tahu Aduh, Aduh, Aduh

Ya baru-baru ini, seorang pelajar SMP di Palangkaraya, Kalimantan Tengah tewas di halaman rumah lantaran tertusuk pisau di dadanya.

Editor: Indry Panigoro
(Twitter
ilustrasi anak smp (keteranagan: orang dalam foto ini bukan anak yang dimaksud dalam berita) 

"Seumur hidup saya menyesal," tambahnya sambil menunduk.

Sedangkan ia juga menceritakan detik-detik peristiwa terjadi.

Mulanya ia menegaskan bahwa hal ini adalah kekhilafan yang tak disengaja.

Sedangkan ia mengaku emosi lantaran korban berebut makanan ringan dengan adiknya.

Mardi lalu mengulangi kalimat yang diucapkannya sebelum melempatkan pisau.

"Saya bilang ini 'Ko, Ko, kamu ini sudah besar, kok enggak bisa ngasih adiknya', saya sedang emosi, dan khilaf, saya sambil duduk tak lempar pisaunya," ujar Mardi.

Pisau langsung mengenai dada korban.

"Tahu-tahu 'Aduh, aduh, aduh' langsung tak bopong gitu, tak naikkan ke sepeda motor," paparnya.

Ia melarikan korban ke rumah sakit, namun sayang korban menghembuskan nafas terakhirnya.

6. Ibu Korban Jadi Saksi

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Senin (2/9/2019), ibu siswa SMP tewas di halaman rumah ini ternyata turut menjadi saksi.

Disebutkan oleh Kasat Reskrim Polres Palangkaraya, AKP Nandi Indra, bahwa ibu korban saat itu berada di dekat tersangka, Mardi.

"Kebetulan saksi yang ada di samping tersangka ini istrinya sendiri, yaitu ibu dari sang korban," ujar Nandi.

Nandi menuturkan dari pengakuan saksi, bahwa saat peristiwa terjadi, tak ada upaya untuk menghalau tersangka.

"Ibunya tidak menyaksikan bapaknya. Tidak sempat melakukan upaya untuk menghalau tersangka untuk tidak melempar pisau," paparnya.

Sedangkan mengenai peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka sebelumnya, Nandi mengatakan tak ada.

"Dari hasil penyelidikan, sebelumnya tidak ada peristiwa yang menjadikan pemicu dari kejadian tersebut," ungkap Nandi.

Lihat video dari menit 4.03:

7. Hukuman untuk Mardi

AKBP Timbul juga menegaskan, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 ayat 4 UU RI No .17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun.

Selain itu, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman penjara 15 tahun.

Dan juga, Pasal 338 atau Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 7 Fakta Siswa SMP Tewas Dilempar Pisau, sang Ayah Sempat Palsukan Kronologi hingga Ibu Jadi Saksi,

Tonton:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved