Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mahfud MD Ungkap Cerita Lain Kemerdekaan RI & Sebut 2 Temeng Papua Tak Bisa Merdeka, Pisah dari NKRI

Mahfud MD menceritakan kisah kemerdekaan Indonesia yang lain dari pada yang lain.

Editor: Frandi Piring
Instagram
Mahfud MD - Jelaskan bagaimana cara mengetahui hasil pemungutan suara pemilu 

"Sekarang gejala intoleransi sedang mulai mengganggu kita."

"Orang kalau enggak sama dianggap musuh."

"Harus diingat itu adalah ancaman terhadap masa depan."

"Jangan ribut soal perbedaan, karena perbedaan itu juga Tuhan yang menciptakan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD Ungkap 2 Alasan Papua Barat Tidak Bisa Merdeka

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara soal Referendum Papua.

Ditemui usai mengisi Halaqah Alim Ulama, Mahfud MD mengatakan rencana Referendum Papua tidak diperbolehkan.

Menurutnya, ada dua alasan yang melatarbelakangi tidak bolehnya Referendum Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Satu, Papua adalah bagian sah dari NKRI dan menurut konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya referendum," jelas Mahfud MD pada awak media pada Sabtu (31/8/2019).

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan hukum Indonesia tidak mengenal referendum.

"Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri bagi daerah yang sudah masuk menjadi wilayah NKRI," kata Mahfud MD.

Peta Pulau Papua
Peta Pulau Papua (Jagad.id)

Mahfud MD juga mengatakan alasan kedua untuk tidak bolehnya Referendum Papua.

"Yang kedua adalah Hukum Internasional, yakni konvensi hak politik dan hak sipil, serta konvensi ekonomi, sosial, dan budaya" kata Mahfud MD.

"Kedua konvensi ini mengatakan sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," imbuh Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan kedua konvensi itu juga tertuang dalam Konstitusi Indonesia.

"Konvensi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang sudah diratifikasi oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," jelas Mahfud MD.

"Konstitusi menerangkan bahwa NKRI harus dipertahankan dengan sekuat tenaga dan dengan kekuatan apapun," imbuh Mahfud MD.

Sumber: BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved