Operasi Patuh
Operasi Patuh 2019 Digelar Serentak Mulai Hari ini, Slip Biru Bayar di Bank, Slip Merah Ikut Sidang
Operasi Patuh 2019 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia Mulai Hari ini, Slip Biru Bayar di Bank, Slip Merah Ikut Sidang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia digelar mulai Kamis (29/8/2019) hari ini hingga Rabu (11/9/2019).
Dalam operasi patuh, polisi akan memberikan tilang kepada para pelanggar.
Untuk itu perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika Anda terkena razia.
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Baca: IDENTITAS Penyanyi Cantik Meninggal Overdosis Terungkap, Ini Kesaksian Warga Sekitar
Baca: Gejala dan Penyebab Asam Urat, Makanan yang Harus Dihindari hingga Cara Pengobatannya
Baca: VIRAL Pria Mualaf di Manado Meninggal 4 Jam setelah Ucapkan 2 Kalimat Syahadat: Husnul Khotimah
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.