Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Karena Masih Dibawah Umur, Dua Remaja Tak Disangkakan Hukuman Mati

Terjadi pembunuhan dengan pelaku dua orang remaja. Dua remaja pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman seumur hidup,

istimewa
2 Siswa SMA Pelaku Pembunuhan Kadek Roy Diancam Penjara Seumur Hidup, Kerap Mangkal di Kafe Remang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi pembunuhan dengan pelaku dua orang remaja.

Dua remaja pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman seumur hidup, 

Mereka masing-masing berinisial BWS (15) dan PEAM (15).

Korbannya Kadek Roy. Kejadiannya di Desa Angantaka terancam hukuman seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.

“Ancamannya seumur hidup. Jadi pelaku ini tidak disangkakan hukuman mati karena mereka masih di bawah umur,” ujar Kapolres Badung, KBP Yudith Satriya Hananta, SIK saat merilis kasus tersebut.

Menurutnya kedua pelaku kini masih menjalani penyelidikan.

Baca: Benarkah Makan Daging Kambing, Penis Sapi Bikin Lelaki Perkasa? Begini Kata Seksolog

Baca: Jika Alami 5 Mimpi Ini, Itu Pertanda Anda Sedang Stres

Baca: JANGAN KABUR, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Diberikan Polisi Bila Kena Razia

Facebook Tribun Manado :

Baca: Tak Butuh Pria Tajir, Nikita Mirzani Buat Nia Ramadhani Ngakak Saat Cerita Soal Sosok Pria Ini

Baca: Hari Pertama Operasi Patuh Kepolisian Sudah Menjaring Seratusan Pelanggar

Baca: Profil Irjen Firli Bahuri, Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ajudan Mantan Wapres Budiono, Cek Hartanya

Instagram Tribun Manado :

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Badung memeriksa sebanyak tujuh saksi untuk melengkapi laporan berkasnya.

“Untuk sekarang, pelaku karena di bawah umur kami masih lakukan tes psikologinya,” jelasnya.

Yudith menjelaskan keberadaan pelaku dirumahnya juga biasa saja.

Hanya saja pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kebiasaan pelaku dan kasus-kasus yang dialami disekelilingnya.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku terpengaruh alkohol.

Dalam pemeriksaan Sat Reskim Polres Badung mengajak Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ia menjelaskan awal mula terjadinya kasus itu dari Warung Madu yang beralamat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Kedua kelompok pemuda, baik pelaku dan korban sedang minum-minuman keras (miras) di warung tersebut.

Gesekan muncul saat pelaku dan korban jogged dan saling bersenggolan.

Perang mulut terjadi hingga baku hantam.

Keributan itu kembali terjadi di diluar warung tepatnya di barat Perumahan Alam Pajar, Desa Angantaka hingga membuat pelaku melarikan diri keBanjar Tunon, Gianyar tepatnya di rumah pelaku Putu BWS.

“Mengingat satu temannya masih tertinggal di café, pelaku ini berbaik lagi dengan membawa parang ini. Lalu melihat korban dan langsung menendang hingga korban jatuh dari sepeda motornya. Nah setelah korban jatuh, pelaku langsung menghajar korban dengan pisau,” jelasnya.

Kedua pelaku yang masih kini masih duduk di Bangku SMA itu dikatakan sudah biasa mengunjungi warung remang-remang.

Bahkan dalam penangkapannya langsung dilakukan di rumahnya masing-masing.

“Kami amankan kedua di rumahnya bersama warga sekitar,” tambahnya.

Disinggung mengenai pelaku dihadang warga saat kejadian. Yudith pun tak menampik hal tersebut.

Ia menceritakan setelah beraksi secara membabi buta hingga korban jatuh, pelaku langsung kabur.

Nah saat kabur inilah dilihat oleh warga, bahkan dihadang dengan bambu hingga mereka terjatuh.

“Warga ini sebenarnya tidak tau, dia melakukan pembunuhan hanya tau karena mereka ribut-ribut,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Badung Laorens R. Heselo, S.H.,S.I.K menambahkan aksi pembunuhan tersebut, dilakukan ketika kedua korban terjatuh dari motornya dan masuk ke selokan.

Kemudian kedua pelaku berhenti untuk menghajar korban.

“Putu BWS yang mengambil golok itu dari tangan Dewa PEAM. Pelaku ini yang membabi buta hingga korban meninggal. Namun pelaku Dewa PEAM menyaksikan dari atas motor,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belakas atau parang yang digunakan tersangka, dua sepeda motor dan pakaian korban.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk melengkapi berkas yang lain,” katanya. (I Komang Agus Aryanta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terpengaruh Alkohol, Dua Siswa Siswa Ini Bunuh Roy

Youtube Channel Tribun Manado : 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved