Operasi Patuh 2019
JANGAN KABUR, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Diberikan Polisi Bila Kena Razia
Polisi sudah bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut yang anda harus ketahui Operasi Patuh 2019 bedanya surat tilang merah & biru yang diberikan polisi, sepele tapi penting.
Polisi sudah bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Operasi Patuh 2019 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh 2019 juga sudah memiliki target operasi tersendiri.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Muhammad Nasir mengatakan target operasi kali ini adalah pengguna sepeda motor.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan pengguna rotator atau sirine juga akan menjadi incaran.
"Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene," ucap Nasir.
Baca: Warga Lihat Tas Baru Hanyut di Selokan, Dikira Berisi Laptop, Ternyata Isinya Bikin Sedih
Baca: Kronologi Sebelum Jenazahnya Dibakar di Mobil, Pembunuh Bayaran Culik Ayah dan Anak
Baca: Pandangan 3 Mantan Gubernur DKI Jakarta Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama.
Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang untuk motor, serta melanggar rambu lalu lintas.
Tak hanya itu, kelengkapan dan kelayakan surat kendaraan bermotor juga akan menjadi perhatian para petugas.
Mereka yang terbukti belum memperpanjang pajaknya akan ditindak langsung oleh petugas di tempat.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel.
Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," ujar Nasir.
Para pengendara memang harus taat kepada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca: Jelang Eksekusi Predator Anak yang Divonis Kebiri, Pelaku Minta Lebih Baik Dihukum Mati Saja
Baca: Tak Rela Bercerai, Pria Ini Ancam Pakai Pisau dan Suntik Mantan Istri Hingga 3 Kali
Baca: Manakah yang Lebih Luas? Perbandingan Jakarta dan Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Namun jika nantinya pengendara melanggar dan mendapatkan surat tilang, perhatikan pula surat yang akan diberikan petugas.
Dikutip Gridhot dari Tribunotomotif, seperti yang kita ketahui sebelumnya ada dua pilihan slip tilang yang akan diberikan polisi.
Slip tilang berwarna biru dan merah.
Masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan dua slip ini.
Slip Biru
Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.
Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.
Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca: PROFIL LENGKAP Yuni Shara si Mantan Raffi Ahmad yang Nyaris Diraba Pria Tua, Sudah 2 Kali Janda!
Baca: 761 Wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Boltim Belum Merekam Data Kependudukan
Baca: HOAKS Biaya Tilang Terbaru di Indonesia yang Mengatasnamakan Kapolri
Slip Merah
Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.
Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.
Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.
Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.
Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.
Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com
Baca: Strategi Khusus Malaysia untuk Hadapi Tekanan Suporter Indonesia
Baca: Vandalisme dan Serangan Bernada Rasial Kepada Paul Pogba, Diancam Segera Tinggalkan Man United
Baca: Teman-teman Cristiano Ronaldo Ini Pengangguran Pada Bursa Transfer Musim Panas
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kenali-beda-tilang-slip-biru-dan-merah.jpg)