Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Warga Tomohon Sudah Bisa Antre Buat Paspor Secara online

Terhitung mulai 12 Agustus 2019, antrean paspor RI di MPP diwajibkan menggunakan aplikasi pendaftaran antrean secara online

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pembuatan Paspor Secara online 

Warga Tomohon Sudah Bisa Antre Buat Paspor Secara online

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Tomohon sudah bisa antre membuat paspor secara online.

Kepala Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang mengonfirmasi hal itu, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, telah dilaksanakan pelayanan Penerbitan Paspor RI di Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Kota Tomohon oleh Kantor Imigrasi Manado sejak 21 April 2018.

Pada saat itu pemberian antrean permohonan paspor masih secara manual.

Terhitung mulai 12 Agustus 2019, antrean paspor RI di MPP diwajibkan menggunakan aplikasi pendaftaran antrean secara online, bernama Layanan Paspor Online yang dapat diundah pada handphone berbasis android dan iOS.

Hal ini tertuang dalam surat Kepala Kemenkumham Manado No : W.27.IMI.IMI.1-GR.01.01-1192.

BERITA POPULER:

> 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini

> VIRAL Anggota Polri Bripka D dan Bidan G Ditelanjangi & Diarak Massa di Pasuruan, Tonton Videonya!

> Polri: Kalau Enggak Lulus, Ya Enggak Lulus Saja!

Tentang Penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Secara Online pada Pelayanan Paspor RI di Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon. Masyarakat dapat pula mengakses melalui browser dengan laman :
//antrian.imigrasi.go.id/Layanan.

Ia mengatakan, masyarakat Tomohon dan sekitarnya kiranya dapat menggunakan aplikasi ini untuk kemudahan pelayanan dalam pengurusan paspor.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA bersama jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon, menyambut baik serta memberikan apresiasi atas penggunaan aplikasi ini.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

"Manfaatkan kemudahan dalam pengurusan paspor yang dilayani di MPP Kota Tomohon. Kapan pun, dimana pun serta kemanapun Anda ketika akan mengurus paspor, silakan ke Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon," katanya

Ia mengatakan, urus paspor melalui loket imigrasi, tentu dengan membawa Kelengkapan berkas untuk pengurusan paspor, yakni fotokopi KTP, fotokopi KK /Akte Lahir /Surat Nikah / ijazah, paspor/SPLP Lama, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, Surat Rekomendasi/izin atasan/sponsor, Surat Kuasa/Kartu Tanda Penuturusan Keimigrasian. Juga mengisi formulir yang disiapkan Kantor Imigrasi.

INFO MENARIK:

> Olly Siapkan Infrastruktur Metropolitan: 5 Daerah Ini Sasaran Proyek

> Sadar Indonesia Diperkuat 6 Naturalisasi, Pelatih Malaysia: Saya Pikir Tim Mereka Lebih Kuat

> Deretan Istri Bos TV Swasta Indonesia dengan Gaya Sosialita dan Hidup Mewah, Siapa yang Paling Hits?

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved