Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus di Asrana Papua

Sosok Tersangka Kasus SARA di Asrama Papua: Kader Gerindra, Pernah Hadir di Sidang MK

Tri Susanti menjadi nama yang ramai diperbincangkan. Dia adalah koordinator aksi massa Ormas yang diduga melakukan tindakan berbau rasialisme

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Profil Tri Susanti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tri Susanti menjadi nama yang ramai diperbincangkan.

Dia adalah koordinator aksi massa Ormas yang diduga melakukan tindakan berbau rasialisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Saat ini, Tri Susanti atau akrab disapa Susi itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019).

Penetapan tersangka Susi turut dibenarkan AKBP Cecep Susatiya Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda.

"Iya kan sudah baca penjelasannya Karopenmas Divisi Humas Polri kan," ujarnya kepada Tribun Jatim, Rabu (28/8/2019).

Ditanya soal dasar penetapan tersangka Susi, Cecep mengaku akan memaparkannya Kamis (29/8/2019) di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

"Iya besok saya sampaikan dalam pers rilis ya," katanya.

Berita Populer

Baca: VIRAL Pria Mualaf di Manado Meninggal 4 Jam setelah Ucapkan 2 Kalimat Syahadat: Husnul Khotimah

Baca: Kisah Ibu Rusmini Kepalanya Diinjak Anak Kandung, Beri Ampun Sebelum Dirinya Meninggal

Baca: KRONOLOGI Wanita & 3 Anaknya Bunuh 3 Adik dan 1 Cucu, Pembunuhan Rapi Ini Terungkap Setelah 5 Tahun

Informasi, Senin (26/8/2019) kemarin, Susi diperiksa Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 11 jam.

Pemeriksaan itu terkait dengan surat pemanggilan yang terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Tri Susanti (TS) dikenai pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com (jaringan Tribun Manado) Rabu (28/8/2019). (*)

Sempat Minta Maaf

Tri Susanti sempat meminta maaf atas nama perwakilan romas. 

Permintaan maaf itu disampaikan Tri Susanti pada Selasa 20 Agustus 2019, saat menanggapi beredarnya video yang menunjukkan adanya ujaran bernada rasis terhadap mahasiswa Papua.

"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf, apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu (teriakan bernada rasisme)," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (20/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved