Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Kebiri Kimia

Jull Takaliuang: Segera Eksekusi Putusan Hukuman Kebiri Kimia

Hukuman Kebiri masih jadi polemik, tertama di kalangan pegiat Hak Asasi Manusia masih mendebat soal pelanggaran HAM

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Jull Takaliuang 

Jull Takaliuang: Segera Eksekusi Putusan Hukuman Kebiri Kimia

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukuman kebiri masih jadi polemik, tertama di kalangan pegiat Hak Asasi Manusia masih mendebat soal pelanggaran HAM

Tapi di sisi lain Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan cukup getol ingin hukuman ini diterapkan, berdasarkan Perpu sebagai hukuman tambahan selain kurungan penjara.

Hukuman ini sebenarnya juga tidak berlaku umum ke pelaku kejahatan seksual.

Pelaku kejahatan seksual yang dinilai hakim bahwa perbuatannya terlampau biadab baru diperhadapkan dengan humuman ini.

Kasus pedofil di Mojokerto termasuk satu di antara yang dianggap biadap, 9 anak jadi korban.

Perbuatan yang secara manusia tidak bisa diterima dengan akal sehat apapun alasannya

BERITA POPULER:

> 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini

> VIRAL Anggota Polri Bripka D dan Bidan G Ditelanjangi & Diarak Massa di Pasuruan, Tonton Videonya!

> Polri: Kalau Enggak Lulus, Ya Enggak Lulus Saja!

Pemerintah sudah membuat aturan, hakim pun sudah mengetuk palu putusan maka wajib putusan itu dijalankan.

Tapi persoalan di lapangan, ada penolakan IDI untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Di sini peran pemerintah untuk membuat terobosan, harus dicarikan lembaga yang kompeten menjalankan putusan ini.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Penanganan medik yang profesional agar putusan ini bisa dijalankan

Di masa depan, ketika ada langkah terobosan maka memberi kepastian hukum.

Semua tentu berharap tak ada lagi kasus kekerasan seksual kepada siapapun atau apapun jenisnya. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved