Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Kebiri Kimia

Advokat Vebry Tri Haryadi Sebut Hukuman Kebiri Kimia Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

Sebagai praktisi hukum pengacara di Sulut sangat menentang hukuman kebiri, walaupun dasar hukum yang dikeluarkan baik Perppu maupun aturan lain

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Jufry Mantak
Advokat Vebry Tri Haryadi 

Advokat Vebry Tri Haryadi Sebut Hukuman Kebiri Kimia Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

TRIBUANMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi menandatangani Perppu yang mengatur hukuman kebiri untuk pelaku asusila pada bulan Mei 2016 lalu, dan disahkan menjadi UU pada Oktober 2016 oleh DPR RI.

Hal ini sebenarnya bertentangan dengan hak asasi manusia.

Demikian diungkapkan Advokat Vebry Tri Haryadi selaku praktisi hukum dan pengacara di Sulawesi Utara, saat ditemui wartawan tribuanado.co.id, Rabu (28/8/2019) tadi.

"Ya saya sebagai praktisi hukum pengacara di Sulawesi Utara sangat menentang hukuman kebiri, walaupun dasar hukum yang dikeluarkan baik Perppu maupun ada aturan lain itu menurut saya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia," tegasnya ke wartawan tribunmanado.co.id.

Lanjutnya, seharusnya kita harus mengikuti penghukuman yang sudah ditetapkan di dalam kitab undang-undang hukum pidana yaitu dalam pasal 10 itu dikenal dengan hukuman pokok.

"Di situ ada hukuman mati, ada hukuman penjara,dan ada hukuman kurungan," bebernya.

Dikatakannya juga, kalau dia merupakan kejahatan luar biasa ya seharusnya harus dipilih saja berdasarkan KUHAP.

BERITA POPULER:

> 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini

> VIRAL Anggota Polri Bripka D dan Bidan G Ditelanjangi & Diarak Massa di Pasuruan, Tonton Videonya!

> Polri: Kalau Enggak Lulus, Ya Enggak Lulus Saja!

"Apakah itu diberi hukuman mati maupun kebiri, ini dalam artian yang sekarangpun diperdebatkan," ujarnya.

Ditanyakannya juga, apakah yang dimaksud ini hanya 'kelaki-lakiannya' untuk dia tidak punya hasrat seksual lagi atau aset biologis lagi.

"Kejahatan itu niat yang bersumber dari pikiran orang dan hati. Jadi walaupun dia dikebiri ya berarti ada hukuman badan yang harus dilaksanakan secara otomatis," tanyanya.

Katanya, setelah dikebiri berarti harus dilepaskan dari penjara.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

"Kalaupun ada hukuman penjara dijalani, tetapi orang ini tidak bisa berubah walaupun sudah dikebiri," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved