Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Tak Rela Bercerai, Pria Ini Ancam Pakai Pisau dan 'Suntik' Mantan Istri Hingga 3 Kali

Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.

YOUTUBE
Ilustrasi Wanita Dirudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pria bernama Saudi mengancam Mantan Istri pakai pisau Lalu Merudapaksanya Hingga 3 Kali.

Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.

Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk-duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek.

Kemudian pelaku langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.

Baca: Nyonya Reino Barack Ubah Tampilan Barunya, Pakai Rok Plisket dan Sweater Seharga Rp 39 Juta

Baca: Ulang Tahun, Luna Maya Dapat Kado Topi Mewah Seharga Rp 12,5 Juta dari Sosok Misterius, Siapa?

Baca: MM Oknum Wakil Ketua DPRD Sulut Bantah Lakukan Pelecehan, Cuma Tegur Jangan Pakai Pakaian Minim

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.

Apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.

Korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.

Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.

"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).

Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.

Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.

Baca: Kronologi Duel Antara Pendekar Perguruan Silat yang Akibatkan Seorang Kena Bacok dan 6 Terluka

Baca: Pengakuan dan Harapan Pria yang Gendong Jenazah Keponakan Setelah Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas

Baca: Tragis, Sepasang Pengantin Baru Tewas hanya Berselang Beberapa Menit Setelah Upacara Pernikahan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir.

Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, namun berpisah.

"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup.

Sementara itu, dalam kasus berbeda, Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.

“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.

Tapi Jamaliah bergeming.

Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.

Air matanya berurai membasahi pipi.

Baca: Tidak Usah Mengancam, Mau Mundur, ya Mundur saja, Pak Tsani Ikut Mendaftar di Awal ya, Tapi Gugur

Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Selingkuhannya Seumur Hidup

Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.

Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.

Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Adi dihukum penjara seumur hidup.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.

Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.

Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(jaf)

Suami Siram Wajah Istri dan Anaknya pakai air Keras.

Sementara itu, terungkap fakta baru dalam kasus penyiraman air keras atau cairan soda api oleh Azrul (40) ke wajah istrinya, Julaian (35), yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 21 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Banda Aceh setelah Azrul ditangkap, salah satu penyebab ia tega menyiram air keras ke wajah istrinya karena dibakar api cemburu.

Azrul cemburu melihat istrinya setiap hari berbicara dengan pelanggan laki-laki.

Julaian selama ini membuka usaha kentang goreng di kawasan Gampong Keruramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Karena tak bisa menahan rasa cemburu karena istrinya setiap hari melayani pelanggannya yang laki-laki, pria asal Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara ini menceraikan Julaian.

Baca: Gempi Harus Pakai Kacamata di Usia 4 Tahun, Gisella Anastasia Ungkap Penyesalan

Azrul menceraikan Julaian sekitar dua bulan yang lalu.

Namun, setelah dua bulan berlalu, tersangka meminta untuk rujuk.

Tapi, Julaian yang mengetahui suaminya "ringan tangan" dan sering menganiaya dirinya, tidak mau rujuk lagi dengan suaminya itu.

Julaian lebih memilih hidup tenang bersama kedua anaknya dan memutuskan tinggal di satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Namun, nahas bagi Julaian. Ia secara tak sengaja bertemu lagi dengan suamianya di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/8/2019) dini hari.

Di sanalah penganiayaan kembali terjadi.

Korban bersama seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun, langsung disiram dengan cairan soda api yang sudah dipersiapkan oleh tersangka dalam sebuah wadah botol minuman.

Cairan soda api itu langsung dicipratkan ke arah korban hingga mengenai wajah dan tubuhnya, juga mengenai kaki anaknya.

Kasus penyiraman cairan soda api itu pun bergulir laporannya ke Polresta Banda Aceh, sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/382/VIII/Yan.2.5/2019/SPKT pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Polresta yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan mengutuskan Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta, Ipda Krisna Nanda Aufal STrK.

Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Tanpa menunggu waktu, akhirnya personel Jatanras Satreskrim Polresta di bawah komando Ipda Krisna Nanda Aufal STrK, akhirnya berhasil menciduk tersangka Azrul.

Saat itu tersangka dicegat di jalan saat sedang mengendarai sepeda motor Supra X.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Senin (26/8/2019) mengatakan, tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh.

Bersama tersangka yang diamankan saat itu, turut diamankan wadah botol air minum, tempat cairan soda api itu disiramkan kepada istrinya, Julaian dan anaknya yang masih berumur 5 tahun.

Tersangka dibidik Pasal 351 Ayat 2 tentang perbuatannya yang mengakibatkan luka-luka berat.

Ia diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Sebelum-sebelumnya, tersangka sudah kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu.

"Tapi, penganiayaan kali ini paling fatal, yakni menyiram cairan soda api ke wajah istrinya, sehingga wajah korban saat ini luka berat dan matanya menjadi rabun," kata AKP TAufik.

Bukan hanya itu saja tersangka juga telah menciderai anaknya yang masih berusia sekitar 5 tahun yang mengalami luka di badan dan kakinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Cara Bikin Ponsel Android dan iPhone Bekas Jadi CCTV

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 27 Agustus 2019: Sagitarius Emosional, Capricorn Sedang Jenuh

Baca: Begini Potret Kedekatan Ariel NOAH dan BCL Saat Rekaman Lagu Mencari Cinta, Yuk Intip!

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved