Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Gendong Jenazah Keponakan

Pengakuan dan Harapan Pria yang Gendong Jenazah Keponakan Setelah Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas

Video seorang pria menggendong jenazah keponakannya karena ditolak menggunakan ambulans Puskesmas Cikokol viral di media sosial.

Info Tangerang
Puskesmas Tolak Antar Pakai Ambulans, Ayah Jalan Kaki Bopong Jenazah Anaknya Pulang ke Rumah 

"Jadi saya itu lama di menghubungi call center ambulans, sampai dua jam," ujarnya.

Baca: Viral Video, Pegawai Bank BUMD Main dengan Seorang Pria, Durasi 17 Detik

Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Hari Ini Senin 26 Agustus 2019: Waspadai Hujan Petir dan Gelombang Tinggi

Baca: Pekan Perdana Liga Italia, Juventus Napoli Melaju Mulus, AC Milan Terjungkal Oleh Udinese

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Karena hari sudah menjelang malam, sekira pukul 17.30 WIB, ia memilih membawa sendiri jenazah keponakannya dengan sepeda motornya.

"Iya video itu pas saya keluar dari puskesmas mau ke motor yang ada di seberang puskesmas. Karena ada di seberang, saya harus naik JPO buat nyeberang," ujarnya.

Saat ia baru melangkah ke anak tangga JPO ke dua, ada seorang warga yang menawarkan tumpangan untuk mengantar Supriadi dan jenazah Husein.

"Akhirnya kita sampe ke rumah ya dari bantuan tumpangan warga itu," ujarnya.

Setelah sampai di rumah duka, jenazah langsung diurus untuk dimakamkan di TPU Cikokol, pada malam harinya.

Berharap pertimbangkan kondisi mendesak

Supriadi, paman dari almarhum Husein (8) terpaksa menggendong jenazah keponakannya keluar dari Puskesmas Cikokol, karena tidak diperkenankan menggunakan ambulans.

Dirinya hanya berharap ada pertimbangan penggunaan ambulans dalam kondisi mendesak atau darurat.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, video Supriadi yang menggendong jenazah Husein viral di media sosial karena embel-embel penolakan penggunaan mobil jenazah dari Puskesmas Cikokol.

Hal itu karena pihak Puskesmas menerakan standard operasional prosedur (SOP) ambulans yang hanya boleh untuk pasien rujukan.

Surpiadi berharap regulasi itu bisa diubah, terutama untuk hal mendesak.

"Ya saya berharap peraturan ambulans itu diubah untuk hal yang mendesak," ujar Supriadi saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (25/8/2019).

Menurutnya, pengantaran jenazah juga hal yang mendesak karena harus segera dikebumikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved