Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Jika Tak Dilantik Anggota DPRD Boltim, Samsudin Dama Sebut Ada Rencana Tuhan

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Utara, mengusulkan caleg terpilih Samsudin Dama, tidak dilantik menjadi Anggota DPRD periode 2019-2024

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Samsudin Dama (kiri) 

Jika Tak Dilantik Anggota DPRD Boltim, Samsudin Dama Sebut Ada Rencana Tuhan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Utara, mengusulkan caleg terpilih Samsudin Dama, tidak dilantik menjadi Anggota DPRD periode 2019-2024 ke KPU Boltim.

Menurut Samsudin Dama, usulan dari DPW Sulut, untuk tidak melantik menjadi anggota DPRD baik ke DPP PAN dan KPU Boltim, merupakan hak mereka.

"Saya menghargai semua usulan mereka baik ke DPP maupun KPU Boltim," ujar Samsudin Dama, Minggu (25/8/2019).

Kata dia, hingga kini belum tahu. Apa kesalahan, sehingga melapor ke DPP PAN. Namun tidak mengapa. Sebab semua keputusan ada di Mahkamah Partai.

Hingga sekarang ini, belum ada panggilan dari Mahkamah Partai terkait laporan dari DPD Boltim dan DPW Sulawesi Utara.

"Hasilnya saya pasrah. Apapun keputusan. Jika memang saya tidak bisa dilantik jadi anggota DPRD Boltim. Mungkin ada rencana Tuhan yang disiapkan," ujar Samsudin lagi.

BERITA POPULER:

> Ditolak Gunakan Ambulans, Keluarga Korban Tenggelam Bawa Pulang Jenazah Jalan Kaki

Istri Ahok Tampil Beda Sambut Kelahiran Anak Pertama, Rambut Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

Setrika Listrik Renggut Nyawa Anak Umur 9 Tahun, Oma Saya Ingin Pakai Baju Ini

Lanjut dia, menjadi anggota DPRD merupakan amanat dan kepercayaan masyarakat.

Selama menjadi anggota dewan periode 2014-2019, telah banyak memberi gagasan untuk membangun terutama kepentingan masyarakat.

Ketua DPW PAN Sulawesi Utara, Sehan Landjar mengatakan, ada kader yang melanggar aturan AD/RT partai.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Satu diantaranya caleg terpilih di Boltim, Samsudin Dama. Namun bukan hanya dia, masih ada lagi di daerah lain seperti Bitung satu orang, Kotamobagu satu orang dan Bolmut dua orang.

"Berkas mereka sudah diajukan ke DPP PAN untuk ditindaklanjuti ke Mahkamah Partai," ujar Sehan Landjar.

Sanksi mereka bakal tidak dilantik menjadi anggota DPRD di daerah masing-masing. Tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Partai.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved