Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Nomor Polisi Kendaraan Pejabat Indonesia, Semuanya Menggunakan Kode RI

Memang selalu menarik untuk dibahas mengenai kendaraan pejabat Indonesia. Ada kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.

Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Mobil Presiden 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memang selalu menarik untuk dibahas mengenai kendaraan pejabat Indonesia.  

Ada kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.

Untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024 Sekretariat Negara sudah membuka tender .

Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019.

Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.

Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Baca: Polisi Lumpuhkan Preman Dengan Tembakan, Seorang Warga Terkena Serpihan Peluru dan Meninggal Dunia

Baca: Kapolres Ditembaki Tiga Kali, Empat Orang Bersenjata Lari ke Belakang Pasar, Satu Orang Tertembak

Baca: Mahasiswi Calon Pengantin Baru Gantung Diri di Rumah Kos, Tinggalkan Pesan: Maaf Belum Bisa

Facebook Tribun Manado :

Baca: Kelompok Kriminal Bersenjata Melakukan Penyerangan di Kota, Satu Orang Dilumpuhkan

Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 24 Agustus 2019: Leo Jadi Pusat Perhatian, Virgo Nikmati Perjalanan

Baca: Pengakuan Ex-Artis Film Dewasa Mia Khalifa, Tidak Dipaksa Berhubungan hingga Sebut Alami Pelecehan

Instagram Tribun Manado :

Sisanya dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Berikut daftar pelat nomor polisinya:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved