Nasional
Daftar Nomor Polisi Kendaraan Pejabat Indonesia, Semuanya Menggunakan Kode RI
Memang selalu menarik untuk dibahas mengenai kendaraan pejabat Indonesia. Ada kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Memang selalu menarik untuk dibahas mengenai kendaraan pejabat Indonesia.
Ada kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.
Untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024 Sekretariat Negara sudah membuka tender .
Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.
Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019.
Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.
Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.
Baca: Polisi Lumpuhkan Preman Dengan Tembakan, Seorang Warga Terkena Serpihan Peluru dan Meninggal Dunia
Baca: Kapolres Ditembaki Tiga Kali, Empat Orang Bersenjata Lari ke Belakang Pasar, Satu Orang Tertembak
Baca: Mahasiswi Calon Pengantin Baru Gantung Diri di Rumah Kos, Tinggalkan Pesan: Maaf Belum Bisa
Facebook Tribun Manado :
Baca: Kelompok Kriminal Bersenjata Melakukan Penyerangan di Kota, Satu Orang Dilumpuhkan
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 24 Agustus 2019: Leo Jadi Pusat Perhatian, Virgo Nikmati Perjalanan
Baca: Pengakuan Ex-Artis Film Dewasa Mia Khalifa, Tidak Dipaksa Berhubungan hingga Sebut Alami Pelecehan
Instagram Tribun Manado :
Sisanya dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.
Berikut daftar pelat nomor polisinya:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mobil-presiden-236236236.jpg)