Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kasir Indomaret

Tangisan Prada DP Pecah di Ruang Sidang, Dihukum Penjara Seumur Hidup Serta Dipecat dari Satuan TNI

Adanya keputusan Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga Prada DP dipecat dari satuan TNI, membuat Prada DP menangis di ruang sidang.

Kolase Tribun Manado/Foto dari berbagai sumber
Tangisan Prada DP Pecah di Ruang Sidang, Dihukum Penjara Seumur Hidup Serta Dipecat dari Satuan TNI 

Syawaludin pun lantas membeberkan riwayat dari guru ngaji yang diucapkan Prada DP.

Berdasarkan catatannya, Abah Syar'i yang dimaksud Prada DP pernah terjerat kasus akibat menyembunyikan tahanan yang kabur pada 2013-2014.

"Saya juga tahu kalau dia nolak kedatangan kamu. Takut bermasalah lagi, makanya kamu dialihkan ke tempat muridnya. Benar apa tidak?" ungkapnya.

Usai dibeberkan penjelasan Hakim, Prada DP akhirnya bungkam tanpa berani menjawab pertanyaan itu. Ia pun hanya tertunduk sembari menangis.

Baca: 4 Hal Ini Akan Terjadi pada Ibu Hamil di Trimester Ketiga Kehamilan

Berhubungan badan dengan Sherli

Akhirnya terungkap misteri asmara Prada DP (Prada Deri Pramana) dengan dua wanita sekaligus, Vera Oktaria dan Sherli di Pengadilan Militer-04 Jakabaring, Palembang, Kamis (15/8/2019).

Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan.

Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.

Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Saya membunuh Vera karena kecewa dengan pernyataannya.

Dia bilang sudah hamil dua bulan.

Padahal selama beberapa bulan ke belakang, saya ikut pendidikan militer.

Jadi tidak berhubungan sama sekali dengan dia (Vera)," jelas Prada DP saat menjawab pertanyaan oditur terkait hal yang mendasari niatnya membunuh Vera.

Di hadapan majelis hakim dan seluruh pengunjung sidang, Prada DP mengungkapkan hal mengejutkan.

Prada DP mengatakan bahwa dulu Vera pernah hamil akibat hubungan pacaran mereka yang melebihi batas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved