BPJS Kesehatan
Soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Stefanus Sampe: Butuh Regulasi Baru yang Mengikat Peserta
tingginya angka tunggakan iuran BPJS Kesehatan khususnya dari kategori peserta mandiri tak lepas dari lemahnya payung hukum yang mengatur
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Stefanus Sampe: Butuh Regulasi Baru yang Mengikat Peserta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Stefanus Sampe PhD menilai, tingginya angka tunggakan iuran BPJS Kesehatan khususnya dari kategori peserta mandiri tak lepas dari lemahnya payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Sampe mengatakan, sebagai badan yang memberikan jaminan sosial kesehatan, BPJS ini dijalankan dengan menggunakan sistem asuransi.
"Itu berarti bahwa semua warganegara yang menjadi peserta asuransi ini memiliki hak untuk memperoleh penjaminan kesehatan dan sekaligus memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara teratur," kata Sampe kepada Tribun Manado, Rabu (21/08/2019).
Namun demikian pada pelaksanaannya, banyak peserta yang melalaikan kewajibannya untuk membayar iuran.
"Instrumen regulasi yang mengatur tentang pembayaran iuran ini masih kurang memadai," katanya.
BERITA POPULER:
> Disuntik 4 Kali Kakak Ipar, Mawar Hamil 4 Bulan, Terungkap Pengakuan Langsung dari Mawar
> Kisah Mahasiswa jadi Ayam Kampus, Berawal Mahkota Direbut Pacar, hingga Rp 10 Juta Sekali Main
> VIRAL VIDEO Perwira Polisi Tampar dan Tendang Anggota Polri -TNI, Ternyata Perayaan HUT
Hal ini dapat dilihat dari belum adanya aturan yang mengatur dan memaksa peserta BPJS khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran mereka rutin setiap bulan.
"Bukan hanya pada saat mereka jatuh sakit baru kemudian masuk menjadi peserta BPJS atau nanti jatuh sakit baru kemudian membayar iuran," jelasnya.
Lanjut dia, situasi ini tentunya tidak adil bagi peserta lain yang secara teratur membayar iuran mereka meskipun tidak mengalami sakit.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
"Hal ini juga akan mempersulit BPJS Kesehatan mengelola dana yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan yang dirasakan oleh peserta," katanya.
Nah, menurut dia, untuk mengatasi ini ada dua yang perlu dilakukan.
Pertama, harus adanya regulasi mengikat yang mewajibkan seluruh peserta khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran mereka rutin dan bukan hanya pada saat jatuh sakit.
SIMAK JUGA:
> VIDEO VIRAL Ustadz dan Pendeta Bertemu, Saling Merangkul dan Bilang Jamaah oh Jamaah Alhamdulillah
> Gunakan Alat Berat, 19 Kerbau yang Mati Tersambar Petir Dikubur Massal
> KRONOLOGI, Polemik Ceramah Ustadz Abdul Somad, hingga Dua Organisasi Saling Lapor
Kedua, BPJS bekerja sama denga otoritas pajak untuk mendesain suatu mekanisme yang menggabungkan pembayaran pajak penghasilan atau pajak pendapatan dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga memudahkan peserta BPJS khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran secara teratur ketika mereka memperoleh upah atau gaji," ujar dia. (ndo)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
INFO SELEBRITIS:
> 2 Adik Julia Perez Bertengkar, Diduga Rebutan Harta hingga Sosok Ini Turun Tangan: Saya Punya Cara
> VIRAL Gara-gara Gempi Nyanyikan Lagu Location Unknown Honne, Download MP3 & Lirik Lagunya di Sini!
> 34 Tahun Roy Marten Menikah dengan Penggemar, Berawal dari Impian Anna: Dia Bakal Jadi Suami Saya
KABAR SULUT UNITED:
> Sulut United Berburu Tanda Tangan Raphael Maitimo
> Sulut United Cuci Gudang, 10 Pemain Sulut United Bakal Out, Ini Penjelasan Manajemen
> Inilah 3 Pemain Baru Sulut United, Langsung Latihan di Klabat