Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

KRONOLOGI, Polemik Ceramah Ustadz Abdul Somad, hingga Dua Organisasi Saling Lapor

Polemik terkait Ustadz Abdul Somad muncul setelah beredarnya sebuah video ceramah yang dianggap beberapa pihak telah menistakan agama.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Internet
Ustadz Abdul Somad 

Dalam laporannya, Erwin membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustaz Somad. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP tentang kejahatan terhadap kriminal umum.

Pendapat Wapres soal Video Abdul Somad

Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara ihwal polemik ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS).

Dikutip dari tribunmedan, JK mengimbau kepada seluruh pemuka agama di Indonesia untuk memberikan ceramah yang lebih menyejukkan kepada umat.

"Kita semua, Islam, Kristen, Budhha, dalam berdakwah maupun memberikan kotbahnya harus lebih adem dan lebih menghormati satu sama lain," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (20/8/2019).

Wabup Deddy Abdul Hamid Hadiri Rakornas TPID di Jakarta Bareng Jusuf Kalla
Wabup Deddy Abdul Hamid Hadiri Rakornas TPID di Jakarta Bareng Jusuf Kalla (ISTIMEWA)

Hal tersebut disampaikan Kalla menanggapi kabar tentang dilaporkannya Ustaz Abdul Somad (UAS) di beberapa kepolisian di daerah karena dianggap menista agama.

Terkait itu, JK mengatakan, Ustadz Abdul Somad sendiri yang harus mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi tentang hal tersebut.

"Apa yang terjadi pada Ustadz Abdul Somad itu tentu harus diklarifikasi, karena juga banyak usulan," kata JK.

Selain itu, JK juga meminta agar Ustadz Abdul Somad dapat melalui proses yang berlaku di negeri ini terkait permasalahan yang sedang dilaluinya.

Unsur UU ITE di Kasus Ustaz Abdul Somad Digali Polisi

Laporan yang dibuat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) terhadap Ustaz Abdul Somad terkait dengan video ceramah  yang viral di media sosial, tengah didalami oleh aparat Kepolisian.

Dilansir dari CNN Indonesia, polisi kini tengah menggali apakah video tersebut memenuhi unsur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Memenuhi unsur ITE atau tidak sedang dikaji," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul Selasa kemarin.

Rickynaldo mengatakan jika laporan itu dinyatakan memenuhi unsur UU ITE, maka baru akan diserahkan ke Direktorat Siber. Namun, jika tidak memenuhi unsur UU ITE, maka akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Rickynaldo menjelaskan jika nanti kasus ditangani oleh Dittipid Siber, maka pengusutan bakal dilakukan kepada pihak penyebar video ceramah itu. Namun, lanjutnya, Abdul Somad tetap akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kalau Ditsiber biasanya penyebar videonya, kalau misalnya Somad memberikan ceramah, bukan ditangani kami karena bukan dia yang nyebarin," tutur Rickynaldo

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved