Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Para PSK Cuma Diberi Rp 80 Ribu Per Jam hingga Layani 7 Tamu

Para PSK di bawah umur hanya mendapat bayaran Rp 80 ribu dari tarif Rp 200 ribu yang dipatok oleh si muncikari.

Editor: Indry Panigoro
SurabayaTribunnews
Ilustrasi - Prostitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Para PSK Cuma Diberi Rp 80 Ribu Per Jam hingga Layani 7 Tamu.

Para PSK di bawah umur hanya mendapat bayaran Rp 80 ribu dari tarif Rp 200 ribu yang dipatok oleh si muncikari.

Para muncikari itu adalh Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49), dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51).

Keduanya hanya bisa merapati kesedihannya dan menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019).

Keduanya dituntut dalam berkas terpisah, dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara, karena diduga sebagai muncikari bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Terhadap tuntutan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Baca: Bidan Bongkar Kedok Oknum PNS: Sudah Tiduri 50 Wanita, Ingin Pisah Tapi Anak Ancam Bunuh Diri

 

Baca: VIRAL Guru Cantik Dapat 15 Surat Cinta dari Muridnya: Para Siswa Mencintai dan Menyukai Saya

Baca: 2 Adik Julia Perez Bertengkar hingga Berdarah: Muka Cantik Tapi Hatinya Sangat Buruk

BERITA POPULER:

Baca: VIDEO Polisi Tampar dan Tendang Anggota TNI Seusai Upacara 17 Agustus, Fakta Mengejutkan Terungkap

Baca: Oknum PNS Terlibat Prostitusi, si Istri Ungkap Ada 50 Wanita yang Puaskan Nafsu: Tarif Puluhan Juta

Baca: VIRAL VIDEO Perwira Polisi Tampar dan Tendang Anggota Polri -TNI, Ternyata Perayaan HUT

Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi mengatakan, kedua terdakwa sama-sama dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.

"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.

Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

Pula, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

ilustrasi Prostitusi
ilustrasi Prostitusi (Tribun Kaltim)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved