Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemblokiran Massal HP Belum Jelas, Inilah Masalah yang Muncul Sekarang di Pemerintah

Tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut,termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir rampung

Editor: Chintya Rantung
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi handphone black market. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah masalah yang muncul sekarang di pemerintah, rencana pemblokir massal HP ternyata belum jelas.

Penandatanganan aturan ponsel black market (BM) masih terkendala beberapa hal kecil.

Hal itu karena aturannya belum ditandatangani, padahal direncanakan bertepatan peringatan HUT RI ke-74.

Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ).

"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail MT.

Ismail mengatakan, tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir rampung.

Peraturan Menteri soal ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar 6 bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

BERITA POPULER

Baca: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Diduga Kematian Karena Ini

Baca: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini

Baca: Intip Suasana Malam Pertama Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Ternyata Ada Sosok Ini Dalam Kamar

Follow Instagram Tribun Manado

BERITA SELEB

Baca: Sempat Dikabarkan Bangkrut, Muzdalifah dan Fadel Islami Kini Jualan Lemon

Baca: 4 Fakta Pernikahan Mewah Putra Raam Punjabi, Pesta 4 Hari 4 Malam hingga Dihadiri Aktris Mancanegara

Baca: Raffi Ahmad Keceplosan Sempat Ingin Nikahi Bella Sebelum Nagita Slavina, Langsung Minta Ini Pada Kru

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved