Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Usul Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Rp 16.500 - Rp 40.000, Digodok Pemerintah

Mengenai waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Tondano 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah mengkaji kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan. Terkait hal itu BPJS Kesehatan pun mengaku masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut.

"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (18/8/2019).
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.

Menurut dia, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan. Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Iqbal menyebut, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan. Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Mengenai waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.

"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.

Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.

Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp 48,8 triliun dari Rp 26,7 triliun di tahun ini.

Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya. (kps/ktn)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved