Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerusuhan Manokwari

Provokator Warga Papua Pemicu Kerusuhan Manokwari Diburu Polri, Hukum akan Ditegakkan

Dalam peristiwa itu juga disebut-sebut ada praktik persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa asal Papua.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi memburu pemilik akun yang diduga menyebarkan konten provokatif kepada masyarakat Papua tentang penangkapan mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, provokasi lewat medsos itulah yang menyebabkan masyarakat Manokwari, Papua Barat, turun ke jalan dan berujung kerusuhan pada Senin (19/8/2019).

"Akun yang menyebarkan itu, dari jajaran siber Bareskrim, telah di-profilling dan dicek, siapa pemilik akun itu," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

"Jika ada unsur melawan hukum, maka akan ditegakkan," lanjut dia.

Kerusuhan Manokwari 19/08/19
Kerusuhan Manokwari 19/08/19 (Kolase Foto TribunManado-Kompas.com-Budi Setiawan/Net)

Dedi menambahkan, opini yang dibangun melalui konten tersebut adalah, peristiwa penangkapan mahasiswa Papua adalah bentuk diskriminasi.

Dalam peristiwa itu juga disebut-sebut ada praktik persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa asal Papua.

Padahal, Dedi memastikan bahwa penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya itu sudah selesai secara hukum.

Awalnya, polisi menerima laporan mengenai perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua.

Kemudian polisi memeriksa beberapa mahasiswa yang tinggal di asrama.

Baca: KKB Papua Hadang Kendaraan dan Menembak Dua Anggota TNI, Egianus: Pemerintah Anggap Kami Tak Dikenal

Baca: Deretan Insiden Paskibraka yang Berakhir Menyedihkan, Ada Bendera Kebalik Hingga Kisah Aurellia

Baca: VIRAL Sungguh Mengharukan, Driver Ojol Terima Orderan Artis yang Pernah Menolongnya 23 Tahun Lalu

Karena tidak menemukan unsur pidana, kepolisian pun melepaskan mereka kembali. Proses itu merupakan proses yang wajar dalam hukum.

"Peristiwa Surabaya sendiri sudah cukup kondusif dan berhasil diredam dengan baik. Tapi karena hal tersebut disebarkan oleh akun yang tidak bertanggungjawab, membakar atau mengagitasi mereka dan dianggap narasi tersebut adalah diskriminasi," ujar Dedi.

Kepolisian pun berharap warga Papua, baik yang ada di Pulau Papua maupun di penjuru Indonesia dapat menahan diri serta tidak terprovokasi, khususnya oleh pesan berantai di media sosial yang membentuk opini tertentu.

Diberitakan, Sabtu (17/8/2019), polisi membawa paksa 43 mahasiswa asal Papua di Asrama Papua, Jalan Kalasan, Surabaya, ke Mapolrestabes Surabaya.

Tindakan itu dilakukan setelah polisi menembakkan gas air mata serta menjebol pagar asrama terlebih dahulu.

kronologi-lengkap-kerusuhan-di-manokwari-papua-barat
kronologi-lengkap-kerusuhan-di-manokwari-papua-barat (Tribun Pontianak - Tribunnews.com)

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, mahasiswa asal Papua diangkut untuk diperiksa terkait laporan adanya perusakan serta pembuangan bendera merah putih ke selokan di asrama mereka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved