MPR Sepakat Amandemen UUD 1945: Soal Ini yang Akan Diubah
MPR RI menggelar hari peringatan konstitusi Indonesia di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - MPR RI menggelar hari peringatan konstitusi Indonesia di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Minggu, (18/8). Dalam acara tersebut Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam konsep yang modern, konstitusi dan negara tidak dapat dipisahkan.
Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara, bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur.
Baca: Ricuh Mahasiswa Papua di Surabaya: Ini Permintaan Gubernur Lukas
"Gagasan utama dari konstitusi adalah bahwa negara perlu dibatasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah.
"Konstitusi menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, terpeliharanya norma-norma khas masyarakat, terkendalinya pemerintahan, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan," katanya.
Ia mengatakan di dalam Undang-undang Dasar 1945 ada nafas bangsa Indonesia yang merupakan norma fundamental negara, yang bersumber Pancasila. Norma tersebut harus ada, agar kehidupan bangsa Indonesia tidak tercerai berai.
Baca: Bom Pesta Nikah Tewaskan 63 Orang di Afganistan: Begini Tanggapan Taliban
"Kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tercerai berai tanpa arah apabila tidak dipandu oleh norma dasar tersebut," uajr Zulkifli.
Dengan panduan norma yang bersumber dari Pancasila tersebut menurut Zulkifli maka cita-cita bangsa akan tercapai. Bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
"Selain itu menjadi bangsa yang unggul dalam konteks pemikiran, kebudayaan, bahkan peradaban; menjadi bangsa yang berada di garda terdepan, yang derap sejarahnya selalu berada beberapa langkah di depan bangsa-bangsa lain di muka bumi," katanya.
Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.
GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi. Zulkifli menegaskan bahwa perubahan terbatas tersebut hanya terkait penerapan GBHN oleh MPR.
Terkait hal-hal di luar topik tersebut yang tertuang dalam pasal lain harus mengikuti proses amandemen dari awal.
Baca: Israel Serang Gaza Pakai Roket: Tembak Mati 3 Warga Palestina
"Hanya amandemen terbatas, khusus mengenai perlunya garis besar haluan negara dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja," ujarnya. Zulkifli mengatakan, rekomendasi mengenai penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.
Kendati demikian, karena usul amandemen tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.
Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa upaya merubah konstitusi memungkinkan terjadi. Asalkan menurutnya tidak merubah mukadimahnya.
"Pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," kata Kalla.
Selama lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia memliki tiga dasar Konstitusi, yakni UUD 1945, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat, kemudian UUD Sementara 1950.
Undang-ndang dasar 1945 juga menurutnya telah mengalami 4 kali amandemen. Namun dari setiap perubahan konstitusi tersebut yang tidak berubah hanya bagian mukadimahnya saja.
"Jadi apa yang tidak berubah dari kontsitusi itu ? Lalu kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah ? Karena dalam mukadimah itu adalah dasar dan tujuan," kata Kalla.
Mukadimah tidak berubah karena di dalamnya terdapat dasar dan tujuan negara. Dasar negaranya yakni Pancasila, dan tujuaannya menjadikan negara yang adil dan makmur. "Melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," katanya.
Menurut Kalla yang berubah adalah ayat-ayat atau pasal di dalam konstitusi tersebut. Pasal bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi bangsa.
"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada. Karena itu namanya living constitution, konstitusi yang hidup," tuturnya.
Bisa saja menurutnya ke depan Indonesia merubah sistem keuangan, ekonomi, atau sistem pendidikan selama dasar dan tujuan konstitusi tidak berubah. Menurut Kalla semua bangsa di dunia memiliki living constitusion dan sifatnya berubah-ubah.
"Amerika selama 200 tahun mengubah konstitusionalnya. India tiap 2-3 tahun mengubah konstitusinya. Thailand setiap 5 tahun berubah. Jadi perubahan konstitusi di struktur sistem, dan prosesnya, itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada.
Tapi ya saya katakan sekali lagi, pondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu,"ujar Kalla. Kalla mengakui bahwa usulan tentang dihidupkan kembalinya Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN) adalah hal yang baik.
Namun Kalla menyebutkan bahwa saat ini yang menjadi acuan presiden dalam bekerja adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM, kata Kalla, merupakan penjabaran dari pelaksanaan program dari janji-janji yang dikampanyekan presiden saat pemilihan umum.
"GBHN baik, tapi ini yang sekarang yang menjadi RPJM adalah janji atau kampanye dari Presiden," ujar Kalla.
Kalla menjelaskan, apabila negara kembali menghidupkan GBHN seperti saat orde baru, siapapun yang mencalonkan diri sebagai presiden nanti, tidak boleh lagi membuat program untuk dikampanyekan.
"Jadi tidak boleh keluar dari GBHN kayak dulu, tetapi justru melaksanakan GBHN," kata dia. Karena hal ini masih bersifat wacana, Kalla pun menyatakan bahwa hal ini akan dibahas kembali di MPR nanti.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan rekomendasi amandemen terbatas UUD 1945 dan menghadirkan GBHN direkomendasikan pada MPR periode 2019-2024.
Namun, lazimnya kata Basarah apabila periode MPR yang saat ini berakhir maka selesai sudah agenda yang dibahas dan didiskusikan pada MPR periode mendatang.
"MPR yang akan datang akan memulai lagi, karena anggota MPRnya baru, lalu kemudian anggota MPR dan DPD baru, partai politiknya ada yang pergi dan datang, sehingga, oleh karena itu, dalam penyusunan kabinet Pak Jokowi yang akan datang, pada saat membicarakan komposisi MPR yang akan datang, seyogyanya hal ini dibicarakan kembali," ujar Basarah.
Untuk itu lanjut Basarah, PDI Perjuangan akan kembali mengajukan proposal agar amandemen terbatas yang disepakati dua periode MPR, itu dilanjutkan lagi pada MPR 2019-2024. (Tribun Network/fik/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-sidang-tahunan-mpr-ri-12512.jpg)