Sulut Maju

Pelantikan E2L Masih Tertunda, Olly Sebut Penuhi Dulu Syarat Ini: Besoknya Saya Lantik

TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Elly Englebert Lasut dan Mochtar Parapaga belum menikmati 'empuknya' kursi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey memastikan belum akan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud Terpilih hasil Pilkada 2018 tersebut. 

"Gubernur itu taat hukum, maka Gubernur menanyakan ke kemendagri dan belum dijawab. Kemudian saya juga minta jawaban dari MA (Mahkamah Agung)," kata dia. 

Dua syarat itu mutlak harus ada.

Khusus MA diharapkan menjawab masalah kasus dua periode Elly Lasut.

"Saya minta jawaban MA. Kalau sudah dijawab MA menyangkut dua periode ini, besoknya saya lantik," ujar dia. 

"Kalau MA Jawab, kalau tidak, gubernur tak bisa mengambil keputusan," kata dia lagi.

Keputusan ini memang membuat riak-riak berupa akai demonstrasi di Talaud.

Gubernur tak mengacuhkan otu, tapi menurut dia  hal semacam bukan hal luar biasa.

"Riak itu biasa, " kata dia.

Berikut Kronologis kasus tertundanya pelantikan Elly Lasut-Mochtar Parapaga.

- Pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan  Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.

Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang undang, antara lain menyatakan bahwa  calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati  selama 2 kali masa jabatan yang sama 

- Tahun 2016 Elly Englebert Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut. Masih  dalam proses persidangan di PTUN,  tiba tiba  melalui sesditjen OTDA menandatangani dan menerbitkan SK  Mendagri nomor 131.71.3241  tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen.

SK ini untuk merevisi  SK Mendagri  tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin kab talaud.

- Sesuai  hirakhi peraturan perundang-undangan yang ada, di mana SK Mendagri tidak bisa di anulir oleh SK Mendagri  yang ditandatangani oleh sesditjen OTDA atau 2 tingkat di bawah menteri

- SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014  dan  ditandatangani oleh sesditjen OTDA tersebut,  digunakan oleh  Elly Lasut  untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.

- Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN  menolak gugatan  Elly Lasut, dan SK mwndagri tahun 2014 tetap sah, Elly Lasut  sudah 2 Periode memimpin  kabupaten talaud.

- Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan  dalam  Putusan MA nomor 367/ TUN 2017  tertanggal 15 Agustus 2017 , memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kedaluwarsa dan / atau tetap menguatkan putusan  PTUN  

- Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut yang tembusannya disampaikan  ke instansi teknis terkait tidak di teruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

-  Seharusnya tembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan  ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.

- Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU atas  tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap  berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut)  pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.

- Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk  meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas.

- Gubernur  juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang ada, sehingga  dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 1 Juli 2019 Mendagri sempat mengeluarkan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

- Mencuatnya masalah ini Kemendagri kemudian mengeluarkan radiogram meminta Pemprov menunjuk pelaksana harian Bupati

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Seorang Wanita Hanya Dibayar Rp 500 Ribu, Adegan Bersama Lebih Dari Satu Pria

Baca: Effendi Gazali Bandingkan Anies dan Ahok, Singgung Nama Risma: Silakan loh nanti Pak Anies Menjawab

Baca: 6 Selebritis ini Tega Permalukan Mantannya Sendiri, Mulai dari Air Susu hingga Syahwat

TONTON JUGA :