Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kantor Imigrasi Manado Kini Layani Pembuatan e-Paspor

Masyarakat Sulut yang membutuhkan paspor elektronik (e-paspor) tak perlu ke Jakarta atau kota lain di luar daerah.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala Kanwil Kemenkumhan Sulut Efendy P (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado Friece Sumolang (kiri) dan Kadiv Keimigrasian Djamaruli Manihuruk menunjukkan e-paspor di Kantor Imigrasi Manado, Jumat (16/08/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Sulut yang membutuhkan paspor elektronik (e-paspor) tak perlu ke Jakarta atau kota lain di luar daerah.

Kini, Kantor Imigrasi Kelas I Manado melayani pembuatan e-paspor.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Efendy Paranginangin didampingi Kadiv Keimigrasian Djamaruli Manihuruk dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Friece Sumolang meresmikan layanan e-paspor, Jumat (16/08/2019).

Efendy bilang, terwujudnya layanan tersebut berkat lobi dari Kepala Kantor Imigrasi Manado ke pusat.

"Layanan e-paspor ini memang sudah lama dinanti masyarakat di Sulut. Semoga kami bisa memberikan layanan lebih baik," ujar Efendy.

E-paspor memiliki beberapa keunggulan dibanding paspor manual. Di antaranya, dengan dibekali chip berisi data biometrik sidik jari dan wajah, e-paspor lebih aman.

E-paspor memudahkan pemiliknya ketika melalui bandara-bandara internasional yang sudah menerapkan layanan tersebut.

"Lebih aman dan mudah, tak perlu stempel-stempel lagi cukup ditempelkan ke mesin 'autoget'," katanya.

Kata Efendy, layanan e-paspor baru ada di 27 Kantor Imigrasi di Indonesia. Kedepan, Dirjen Imigrasi berupaya meningkatkan jumlahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Friece Sumolang bilang, pihaknya menghadirkan layanan itu demi memberi kemudahan kepada masyarakat.

"Kami melihat sebelum ini banyak yang menanyakan kapan dibuka e-paspor," kata Sumolang.

Antusiasme masyarakat memang tinggi. Begitu dibuka, sudah ada 35 orang yang antre mengurus e-paspor.

Sumolang bilang, persyarakat e-paspor tak ada bedanya dari paspor biasa. Wajib membawa KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. "Memang biayanya Rp 650 ribu," jelasnya.

Michelle Limy, pendaftar pertama layanan e-paspor Manado bilang, ia merasa beruntung. Pasalnya, bertepatan ia berencana memperpanjang masa berlaku paspor, sudah ada layanan e-paspor.

"Memang sudah lama saya tunggu, bertepatan paspor lama mau habis, ya sekalian saja urus," kata warga Cluster Royal Boulevard Citraland Manado ini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved