Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Terbakar

Anggota Polisi Yang Terbakar Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Sesuai SK Kapolri

Anggota polisi yang terbakar mendapat kenaikan pangkat. Di antaranya Aiptu Erwin Yuda, anggota Polres Cianjur yang terbakar

Istimewa
Anggota Polres Cianjur atas nama Aiptu Erwin tiba di RS Polri Kramat Jati sekira pukul 17.08 WIB menggunakan mobil ambulans RSUD Sayang Cianjur berpelat F 9949 WB. 

Peserta aksi kemudian memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban.

Aiptu Erwin berusaha memadamkan api tapi ada peserta aksi yang melempar bensin hingga api menyambar tubuh Aiptu Erwin serta tiga polisi lainnya.

Tangkapan layar video lain soal insiden polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur saat amankan aksi demo.
Tangkapan layar video lain soal insiden polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur saat amankan aksi demo. ((Istimewa.))

Sudah Ada Satu Tersangka

Kader GMNI Cianjur berinisial RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

"Tersangka RS ini yang mengakibatkan empat personel Polri terbakar. RS ini yang melemparkan bahan bakar cair di plastik sehingga korban tersambar api," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8).

Penetapan tersangka RS setelah 1x24 jam sejak penangkapan.

Penetapan berdasarkan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang, termasuk Rs, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat.

"Soal dari mana bahan bakar cairnya, kenapa dibawa di saat aksi sedang didalami oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Detik-detik pelemparan video sempat terekam.

Seorang mahasiswa berjaket warna merah tampak melemparkan sesuatu ke arah kerumunan kemudian tampak seorang polisi terbakar.

"Alat buktinya jas merah, baju korban, baju para saksi termasuk tersangka, ban yang dibakar. Lalu ada alat bukti petunjuk, serta surat pemberitahuan unjukrasa," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aiptu Erwin Naik Pangkat Jadi Ipda, Bripda FA Simbolon Baru Jadi Polisi Kini Pangkatnya Briptu

Youtube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved